Ditegur karena Geber Gas Motor, Kristoforus Tusuk Tut Mamor sampai 6 Kali, Ternyata Residivis

Suara Denpasar

Senin, 05 September 2022 | 14:07 WIB
Ditegur karena Geber Gas Motor, Kristoforus Tusuk Tut Mamor sampai 6 Kali, Ternyata Residivis
Kristoforus Baba, pelaku penusukan warga bernama I Ketut Adi Suwila alias Tut Mamor di Kedonganan ditangkap. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Tak terima ditegur karena geber gas motor, seorang buruh bangunan bernama Kristoforus Baba menusuk seorang warga bernama I Ketut Adi Suwila alias Tut Mamor di Kedonganan, Kuta, Bali. Ia menusuk sampai enam kali, lalu kabur ke hutan mangrove. Kristoforus Baba pun tertangkap, dan terungkap bahwa dia seorang residivis.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/9/2022) lalu di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Yu, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

"Korban mengalami enam luka tusukan di lengan, punggung, pinggang dan paha," kata Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita di Polsek Kuta, Senin (5/9/2022).

Dijelaskannya kejadian bermula sekitar pukul 09.00 Wita, saat I Ketut adi Suwila alias Tut Mamor dan sejumlah nelayan lainnya sedang membuat pagar untuk tanaman bibit mangrove di lokasi kejadian. Tiba-tiba Kristoforus Baba yang diduga dalam pengaruh alkohol melintas menggunakan sepeda motor dan ngebut sambil menggeber gas. 

Merasa terganggu, Tut Mamor mencoba menegur dan sempat terjadi adu mulut. "Rupanya pelaku ini tak terima dan masih sakit hati. Sehingga dia pulang ke rumah dan mengambil pisau. Kemudian dia kembali ke lokasi mencari korban," beber AKP Yogie. 

Di TKP, Kristoforus Baba langsung menghampiri korban dan menusuk korban dengan membabi-buta hingga menimbulkan enam luka tusukan. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah hutan mangrove di dekat lokasi kejadian. Polisi yang sudah mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. 

Tak tinggal diam, warga di TKP juga ikut melakukan pengejaran ke arah hutan mangrove.

"Pelaku kabur dan sembunyi ke hutan mangrove hingga tak sampai dua jam, pelaku berhasil kami amankan," tambahnya.

Saat diinterogasi, terungkap ternyata Kristoforus Baba merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dia mendapatkan bebas bersyarat saat perayaan 17 Agustus 2022 lalu dari Lapas Karangasem.

baca juga

"Pelaku ini residivis. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah pisau panjang, dan pakaian milik pelaku. Pelaku juga ditahan di Mapolsek Kuta. 

Sementara itu, meski mengalami enam luka tusukan, korban yang sempat dirawat di rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan, Kuta langsung pulang ke rumah beberapa jam usai kejadian. (MNP) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pria di Buleleng Ditangkap Buka Jasa Pasang Togel, Buku Tafsir 1.000 Mimpi Jadi Barang Bukti

Pria di Buleleng Ditangkap Buka Jasa Pasang Togel, Buku Tafsir 1.000 Mimpi Jadi Barang Bukti

Denpasar | Senin, 05 September 2022 | 09:44 WIB

Mesin Jet Ski Mati, Dua Pemuda Terombang-Ambing di Laut Selatan Bali, Begini Kondisinya

Mesin Jet Ski Mati, Dua Pemuda Terombang-Ambing di Laut Selatan Bali, Begini Kondisinya

Denpasar | Minggu, 04 September 2022 | 14:35 WIB

Viral Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Bali, Ini Pelakunya

Viral Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Bali, Ini Pelakunya

Denpasar | Sabtu, 03 September 2022 | 21:51 WIB

Terkini

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

×