SUARA DENPASAR – Seorang suami berinisial LN (33) di Depok, Jawa Barat, ini betul-betul keterlaluan. Dia tega membakar istrinya berinisial EL (29) dan anaknya. Dia membakar istri dan anaknya dalam kondisi mabuk. Alasannya sang istri sibuk main game online Mobile Legends.
Akibat ulah LN, sang istri, EL mengalami luka bakar hampir 50 persen. Anaknya juga ikut kena luka bakar. Atas perbuatannya, polisi menangkap LN.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya. Baru lima hari setelah kejadian, LN bisa ditangkap Tim Operasional dan PPA Reskrim Polrestro Depok tanpa perlawanan.
"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri," kata Kombes Imran Edwin kepada awak media di Mapolres Metro Depok, Selasa (6/9/2022).
Kombes Pol Imran Edwin Siregar melanjutkan, mengenai motif suami bakar istri dan anak, ini diduga karena sang suami emosi dan terpengaruh minuman keras. Sebelum peristiwa pembakaran terjadi, sang suami minum minuman keras bersama temannya.
Sepulangnya, dia cek-cok dengan anaknya. Sang istri kemudian membela anaknya. Kesal terhadap istri dan anaknya, LN yang dalam kondisi mabuk mengambil cairan tiner (untuk campuran cat) dan menyiramkan cairan yang mudah terbakar itu ke tubuh istri dan anak perempuannya.
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya. Namun karena sang ibu membela, pelaku yang habis minum-minuman keras langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan," jelas Kombes Imran Edwin Siregar.
"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," imbuh dia.
Tersangka LN di hadapan awak media mengaku membakar istrinya karena kesal sang istri tidak memperhatikan anaknya. Dia menuding sang istri kerap sibuk bermain game online Mobile Legends.
"Sibuk main game Mobile Legends, daripada ngurus anak," kata LN memberi alasan.
Penyidik Polres Metro Depok pun menjerat LN menggunakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Kombes Imran Edwin.
Diketahui, peristiwa suami bakar istri dan anak yang dilakukan LN terjadi di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok, pada Minggu, 28 Agustus 2022. Pada 2 September 2022, LN akhirnya ditangkap. (Suara.com/PMJNews)