SUARA DENPASAR – Tok! Palu pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya diketuk dalam perkara pelanggaran kode etik dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022) sore. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2021-2022), Kombes Agus Nurpatria itu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dari hasil keputusan sidang KKEP dengan pelanggar KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria), pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c, Pasal 8 Huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 Ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan sanksi etika prilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," jelas dia.
Lebih lanjut, KBP ANP juga mendapat dua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) dan pemecatan.
"Kedua, sanksi adminisitrasi: a. penempatan khusus selama 28 hari, 9 Agustus-6 September; b. pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," jelas Irjen Dedi usai putusan sidang.
Dedi menjelaskan, KBP ANP mengajukan banding. Kata dia, banding adalah hak dari terduga pelanggar.
"Silakan banding. Banding diatur dalam Perpol 7/ 2022 merupakan hak yang bersangkutan," jelasnya Rabu (7/9/2022).
Dengan demikian, Agus Nurpatria menyusul tiga koleganya yang sudah lebih dulu dipecat. Yakni atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang divonis pecat 29 Agustus 2022, dan Kompol Chuck Putranto divonis 1 September 2022, serta Kompol Baiquni Wibowo divonis 2 September 2022.
Hakim pimpinan sidang KKEP memutuskan Kombes Agus Nurpatria secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Sosok AKP Irfan Widyanto, Peraih Adhi Mekayasa 2010 yang Terancam Pecat
Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang selama dua hari, dari Selasa (6/9/2022) Pukul 10.00 WIB, kemudian diskor Pukul 23.00 WIB. Sidang dilanjutkan Rabu (7/9/2022) dengan agenda tuntutan dan pembelaan dari terduga pelanggar.
Sidang kembali diskor selama 15 menit untuk kembali pada pembacaan putusan pimpinan Sidang KKEP. Sidang yang digelar sejak Selasa ini sejatinya menghadirkan 14 saksi. Namun, ada satu saksi yakni Kompol IR atau Irfan Rofiki tidak bisa dihadirkan. Sedangkan satu saksi lagi, yakni mantan Karo Paminan Divisi Propam POlri, Brigjen Hendra Kurniawan hadir secara online melalui Zoom.
Sedangkan 12 saksi lagi antara lain AKBP RS (Ridwan Soplanit), AKBP AC (Ari Cahya Nugraha), Kompol CP (Chuck Putranto), Kompol BW (Baiquni Wibowo), Kompol HP (Heri Priyanto), AKP RS (Rifaizal Samuel), AKP IW (Irfan Widyanto), AKP IF (Idham Fadilah), Iptu JA (Januar Arifin), Iptu HP (Hardista Pratama Tampubolon), Aiptu SA (Sullap Abo), dan Briptu MSH (Sigid Mukti Hanggono).
Kombes Agus Nurpatria dihadapkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.
Dia diduga terlibat dalam perusakan CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga. Selain itu, dia juga diduga menghambat penyidik yang sedang melakukan olah TKP.
Selain dipecat karena ulahnya, pria kelahiran Bogor, 6 Agustus 1974 itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lain. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh orang ini dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketujuhnya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sosok Kombes Agus Nurpatria
Kombes Pol Agus Nurpatria merupakan lulusan Akpol 1997. Karier kepolisiannya dimulai dari Pamapta Polres Metro Tangerang, Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang (1999-2001), Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang (2002-2003). Juga Kanit IV Sat Intelkam Polres Metri Tangerang pada 2003, dia kemudian melanjutkan pendidikan di PTIK sampai tahun 2005.
Suami dari Diah Ayu Anggraeni itu juga pernah berdinas di Kalimantan Selatan hingga tahun 2015. Dia menjadi Kapolres Subang pada 2015. Lanjut sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri pada 2016, dan menjabat Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri sampai 2019.
Lebih lanjut, Agus menjadi Kabid Propam Polda Banten pada 2019. Lalu dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Kepri pada 2020. Pada 2021, dia menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri. Saat itu, Ferdy Sambo sudah menjadi Kadiv Propam sejak 2021.
Sejak Kombes Agus Nurpatria dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 setelah terungkap bahwa kematian Brigadir Joshua karena pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Profil Kombes Pol Agus Nurpatria:
Nama: Agus Nurpatria
Tempat, tanggal lahir: Bogor, 6 Agustus 1974
Pendidikan Umum:
- SDN Babelan Kota, Babelan, Bekasi (1987)
- SMPN Cijeruk, Bogor (1990)
- SMA Taruna Nusantara, Magelang (1993)
Pendidikan Kepolisian
- Akpol 1997
Karier Kepolisian
- Pamapta Polres Metro Tangerang (1998)
- Kanit Jatanras Sat Reserse Polres Metro Tangerang (1999-2001)
- Kapolsek Metro Sepatan Polres Metro Tangerang (2001-2003)
- Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan ( … - 2015)
- Kapolres Subang (2015-2016)
- Pamen Div Propam Polri (2016 - …)
- Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (…-2019)
- Kabid Propam Polda Banten (2019-2020)
- Kabid Propam Polda Kepri (2020-2021)
- Kaden A Ropaminal Divpropam Polri (2021-2022)
- Pamen Polri (2022 – menunggu sidang etik).
(Sumber: Youtube Polri TV)