Tim penyidik, kaat dia, disarankan fokus dalam pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," kata dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.(Antara)