Suara Denpasar - Polisi menangkap bandar sabu-sabu kelas kakap dengan nilai aset mencapai Rp50 miliar. Sebelum ditangkap, bandar dengan inial FA alias Vincent ini sempat kabur ke Pulau Bali.
V merupakan bandar sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede. Adapun nilai asetnya ditaksir sebesar Rp50 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut pengungkapan ini cukup besar dan terus ditindaklanjuti.
"Siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata dia, Jumat 9 September 2022, dikutip dari Antara.
Sejumlah barang bukti dan aset yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner.
Selain itu, ada motor gede dengan rincian 4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian. Kemudian 46 obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.
"Selain pengungkapan kasus narkoba saat ini menjadi fokus dari pada jajaran Direktorat Narkoba adanya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Krisno H Siregar V merupakan bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bengkalis, Riau. Penangakapan V bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.
Dari penangkapan itu, hasil pengembangan terdapat dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AM yang merupakan warga binaan di salah satu lapas. Kemudian DL ditangkap di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Ini Dosa Besar AKBP Jerry Raimond Siagian hingga Terancam Dipecat terkait Ferdy Sambo
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA alias V dari bandar di Malaysia berinisial UJ. V kemudian kabur ke wilayah Bali.
"FA ini perannya pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut," ungkap Krisno.
Hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh petunjuk terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V. Transaksi keuangan V terbaca dari buku rekening yang disita penyidik pada penangkapan ketiga tersangka sebelumnya.
Hasil penelusuran rekening membuka gerbang terbongkar-nya TPPU yang dilakukan FA alias V. Hal tersebut termasuk transaksi pembayaran pesanan sabu-sabu kepada UJ bersama rekannya berinisial SA, warga Malaysia.
"Minggu depan kami berangkat ke Malaysia menyampaikan informasi intelijen ini mudah-mudahan mendapatkan hasil lagi," tutur Krisno.
Selain itu, penyidik memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA alias V dengan nilai uang Rp6,34 miliar.