Muluskan Korupsi Miliaran Rupiah, Mantan Sekda Buleleng Ganti Sukawan Adika dengan Rhadea, Desa Adat Yeh Sanih Gigit Jari

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 10 September 2022 | 17:03 WIB
Muluskan Korupsi Miliaran Rupiah, Mantan Sekda Buleleng Ganti Sukawan Adika dengan Rhadea, Desa Adat Yeh Sanih Gigit Jari
Sidang dakwaan Anak Mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka beberapa hari lalu (dok/Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa ternyata sudah dipersiapkan oleh sang ayah, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka untuk ikut andil dalam pengelolaan izin dan sewa tanah Desa Adat Yeh Sanih dengan PT. Titis Sampurna.

Semua itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/9/2022)

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Terkait dengan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut bersamaan dengan waktu proses pengurusan ijin pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG yang  diajukan PT. Titis Sampurna dan dikerjakan oleh saksi Made Sukawan Adika sesuai dengan permintaan saksi  Dewa Ketut Puspaka  pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, sehingga penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut merupakan sarana yang dipergunakan oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. untuk melakukan pemerasan kepada PT. Titis Sampurna dan PT. Padma Energi Indonesia yang sedang mengajukan ijin pembangunan Terminal penerima dan distribusi LNG Celukan Bawang.

Bahwa pembayaran penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih yang dilakukan oleh PT. Titis Sampurna kepada saksi Made Sukawan Adika ataupun dana yang diterima oleh saksi Dewa Ketut Puspaka dari PT. Titis Sampurna berdasarkan bukti setor kas Desa Adat Yeh Sanih tertanggal 20 April 2016 kepada saksi Dewa Ketut Puspaka, sebesar Rp. 540.000.000, sebelum dilakukan Kontrak Perjanjian antara saksi Made Sukawan Adika dengan Kadek Sardjana (selaku direktur utama PT. Titis Sampurna) pada tanggal 10 Januari 2018 dengan isi perjanjian penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih selama 40 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp. 25.000.000.000.

Jumlah uang sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih yang telah diterima oleh Saksi Dewa Ketut Puspaka, sebesar Rp 12.500.000.000, yang “dibungkus” dengan perjanjian Sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih di Kabupaten Buleleng.

"Sebenarnya lahan tersebut tidak pernah disewakan oleh Masyarakat Adat Desa Adat Yeh Sanih, namun Saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. justru memanfaatkan saksi I Putu Jeneng Kawi yang merupakan Kelian Adat Desa Adat Yeh Sanih untuk menandatangani Surat Kuasa yang seolah-olah Desa Adat membenarkan telah menyewakan Lahan Desa tersebut kepada saksi Made Sukawan Adika dengan memberikan Kuasa kepada saksi Made Sukawan," papar JPU.

Tak berhenti disitu. Guna memuluskan aksinya,  Puspaka,n memasukkan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang sudah dipersiapkan sebelumnya sebagai pegawai PT. Titis Sampurna dan pada saat perubahan Adendum I perjanjian sewa Lahan Desa Adat Yeh Sanih antara saksi Made Sukawan Adika dengan PT. Titis Sampurna, digantikan posisinya oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA. untuk secara aktif meneruskan perjanjian sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih dan menerima pembayaran dari PT. Titis Sampurna untuk pembayaran sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut kurang lebih sebesar Rp. 4.870.000.000, yang kemudian semua uang tersebut diserahkan kembali kepad saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. 

"Bahwa total keseluruhan dana yang diterima oleh saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP. kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000.000, yang diterima melalui terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, SE.,MBA, saksi Made Sukawan Adika, Sdr. Made Candra Bherata, Hasyim dan tidak ada uang yang diterima oleh masyarakat Desa Adat selaku pemilik Lahan Tanah Desa Adat Yeh Sanih sehingga membuat masyarakat Desa Adat Yeh Sanih merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, S.E.,M.BA.  dan saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP," demikian ungkap jaksa dalam sidang saat itu. ***

Baca Juga: Pemkot Semarang Buka Suara soal Dugaan PNS Saksi Kunci Korupsi Rp3 Miliar Tewas Terbakar, Ini Perkaranya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI