Suara Denpasar - Nama Jerry Raimond Siagian kembali ramai setelah dia diberi sanksi pemecatan dari kepolisian. Namun, dari sejumlah media banyak yang menulis Jerry Raymond Siagian. Lantas mana nama yang benar bagi mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya ini?
Jerry Raimond Siagian memang menjadi perhatian publik beberapa hari ini. Itu setelah dia menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat, 9 September 2022 lalu. Sidang ini diskor karena tidak selesai dalam satu hari.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung, Sabtu (10/9/2022), akhirnya Jerry Raimond Siagian dijatuhi sansi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” demikian amar putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Sabtu (10/9/2022) disiarkan melalui Youtube Polri TV.
Jerry Raimond Siagian dijatuhi sanksi pemecatan karena melalukan pelanggaran berat.
“Perilaku pelanggar (AKBP Jerry Raimond Siagian) dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas hakim pimpinan sidang KKEP.
Sehingga selain dijatuhi sanksi pemecatan, juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 29 hari. Sanksi patsus ini sudah dijalani Jerry Raimond Siagian sejak 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Mako BrimobPolri di Depok.
Pelanggaran yang dilakukan Jerry adalah dalam penanganan laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan Putri Candrawathi yang dinaikkan ke penyidikan. Kasus ini dihentikan Bareskrim karena tidak ditemukan unsur pidana.
"Menyangkut ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, 9 September 2022.
Baca Juga: Bharada E Diterapi 1,5 Jam Pulihkan Trauma Berat dari Ferdy Sambo, Sampaikan Permintaan Ini
AKBP Jerry Raimond Siagian juga melakukan intervensi terhadap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) agar Putri Candrawathi mendapat perlindungan sebagai korban dari LPSK. Serta menghilangkan barang bukti atau BB di TKP pembunuhan Brigadir Joshua.
Namun, terlepas dari pelanggaran yang dilakukan Jerry, ada masalah nama yang masih mengganjal. Banyak media, termasuk di Wikipedia, yang menyebut namanya Jerry Raymond Siagian. Bahkan, di google pun ketika mengetik Jerry Raimond Siagian diarahkan ke Jerry Raymond Siagian.
Lantas, mana nama yang benar bagi lulusan Akpol 2001 asal Medan, Sumatera Utara ini? Dari penelusuran Suara Denpasar akhirnya terungkap bahwa nama yang tepat bagi pria kelahiran 27 Agustus 1978 ini adalah Jerry Raimond Siagian. Nama ini tercantum dalam sampul skripsi hingga daftar riwayat hidupnya dalam lampiran skripsi tahun 2008.
Penelusuran lebih lanjut di sejumlah media sosial resmi dari kepolisian juga menyebut namanya adalah Jerry Raimond Siagian, bukan Jerry Raymond Siagian.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa nama yang tepat untuk mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini adalah Jerry Raimond Siagian, bukan Jerry Raymond Siagian.
Spri Kapolda DIY
Meski berasal dari Medan, AKBP Jerry Raimond Saigian mengawali karier kepolisian justru Jawa. Setelah lulus Akpol 2001, pria kelahiran 23 Agustus 1978 ini menjadi Pamapta Polres Sleman pada 2002. Kemudian akhir 2003 menjadi Kanit Idik Reskrim Polres Sleman.
Kemudian Jerry Siagian menjadi Panit Investigasi Den 88 At Polda DIY, Kanit Idik Narkoba Polrestabes Yogyakarta.
Yang menarik, pada 2007 dia menjadi Spri (staf pribadi) Kapolda DIY. Pangkatnya pada awaktu itu sudah AKP (ajun komisaris polisi). Kapolda DIY pada waktu itu adalah Brigjen R. AR. Harry Anwar. Kini, Brigjen Harry Anwar sudah pension dari kepolisian, dan menjadi rektor Universitas Langlangbuana (UNLA) Bandung.
Sebagai Spri Kapolda DIY R. AR. Harry Anwar, karier AKP Jerry Raimond Siagian pun mencuat. Dia mendapat kesempatan kuliah di PTIK pada 2007 dan menyandang S.I.K (sarjana ilmu kepolisian) pada 2008.
Berkat pernah menjadi Spri Kapolda, dia pun mendapat kesempatan menduduki jabatan yang bagus. Hingga dia bertugas di Polda Metro Jaya. Dari Kanit III Subdit IV Ditreskrimum, hingga menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2021. Namun, dia kini dipecat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung 10 September 2022. (Suara.com/Youtube Polri TV)