Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara

Suara Denpasar

Senin, 12 September 2022 | 19:40 WIB
Kronologi Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' hingga Edy Mulyadi Dihukum 7,5 Bulan Penjara
Kolase: Edy Mulyadi (foto kiri). Warga Dayak ricuh usai vonis 7 bulan 15 hari penjara (foto kanan atas). Salah satu massa laporkan Edy Mulyadi ke polisi (foto kanan bawah). (Suara.com/ Antara)

Dia pun dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat. Serta Pasal 15 UU yang sama tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

5. Edy Mulyadi menjalani sidang dan dituntut 4 tahun penjara

Pada 10 Mei 2022, Edy Mulyadi pun mulai dihadapkan ke persidangan di PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaan dengan terdakwa Edy Mulyadi. Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, pada 1 September 2022, atau hampir 4 bulan, JPU pun menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana untuk Edy Mulyadi berupa 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU.

6. Putusan majelis hakim untuk Edy Mulyadi

Setelah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, akhirnya sampai juga pada akhir persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Adeng AK pun tak sependapat dengan JPU. Majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi tak terbukti atas dakwaan Pasal 14 ayat 1 dan Ayat 2 UU 1/1946.

Majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi terbukti pada dakwaan Pasal 15 UU 1/1946. Yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dia pun dihukum 7 bulan 15 hari penjara. Dilihat dari lamanya hukuman, maka Edy Mulyadi pun selesai menjalani masa hukuman tersebut sebab dia ditahan sejak 31 Januari 2022.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim ketua, Adeng AK.

baca juga

7. Warga Dayak ricuh atas putusan ringan dan jaksa pikir-pikir

Warga Dayak yang hadir di persidangan menganggap hukuman yang diputus majelis hakim untuk Edy Mulyadi terlalu ringan. Mereka menganggap putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. Di sisi lain, jaksa dalam sidang itu menyatakan piker-pikir, apakah akan banding atau tidak. Paling tidak, putusan majelis hakim tidak ada seperempat dari tuntutan. Biasanya, jaksa akan mengajukan banding bila putusan hakim kurang dari dua pertiga tuntutan. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

Vonis Ringan Edy Mulyadi soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Warga Dayak: Apa Perlu Pengadilan Jalanan?

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 18:16 WIB

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB

Terkini

HP Perkenalkan AI PC dan HP IQ, Siap Ubah Masa Depan Dunia Kerja

HP Perkenalkan AI PC dan HP IQ, Siap Ubah Masa Depan Dunia Kerja

Tekno | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:54 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama

Bitch x Rich Lanjut Season 3, Incar Miyeon (G)I-DLE sebagai Pemeran Utama

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:50 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal

Sesi Sambutan di Acara Resmi, Warisan Feodal yang Dianggap Normal

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:45 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:41 WIB