Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak keluar dan pintu lain usai massa Dayak ricuh di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) (Suara.com/ PMJNews)

Suara DenpasarWarga Dayak dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Senin (12/9/2022). Edy Mulyadi pun kabur dari pintu lain.

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi dinyatakan tidak terbukti melangar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yakni tak terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dia juga tak terbukti menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Adeng AK menyatakan Edy Mulyadi terbukti Pasal 15 UU 1/1946 yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Atas hal tersebut Edy Mulyadi pun divonis penjara selama 7 bulan 15 hari. Hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya sama dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus ini pun langsung menimbulkan kericuhan di kalangan massa Dayak yang hadir dalam sidang putusan tersebut dengan mengenakan baju warna merah dan topi khas adat Dayak. Ketika putusan usai dibacakan, salah seorang anggota Masyarakat Adat Dayak Nasional atau MADN langsung meneriakkan kata-kata yang intinya menyatakan putusan hakim tidak adil.

"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," demikian teriakan salah satu anggota MADN di dalam ruang sidang.

Hal itu pun memancing massa yang lain untuk berteriak. Mereka intinya menyatakan putusan 7 bulan dan 15 hari penjara untuk Edy Mulyadi tidak adil bagi masyarakat Kalimantan atas pernyaaan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Kericuhan itu pun segera diatasi aparat kepolisian dan petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Aparat keamanan meminta massa tenang di dalam ruang sidang. Namun, massa sudah kadung emosi, sehingga teriakan mereka tak mereka.

Kondisi keamanan yang kurang kondusif itu pun membuat Edy Mulyadi harus kabur lewat pintu lain. Dia tidak keluar lewat pintu utama yang dibanjiri massa Dayak.

Memang, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini sangat jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada 1 September 2022, JPU menuntut majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi terbukti Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dan menghukum Edy Mulyadi 4 tahun penjara. Bahkan, hakim langsung memerintahkan agar edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena putusan ini sudah sama dengan masa penahanannya.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim ketua, Adeng AK. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

| Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

| Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:39 WIB

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

| Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Terkini

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:52 WIB

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?

Jakarta | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:38 WIB

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:25 WIB

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:21 WIB

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci

Banten | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:07 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:02 WIB

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:43 WIB

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB