Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain

Suara Denpasar

Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB
Warga Dayak Ricuh usai Putusan Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Kabur dari Pintu Lain
Edy Mulyadi, terdakwa kasus pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak keluar dan pintu lain usai massa Dayak ricuh di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022) (Suara.com/ PMJNews)

Suara DenpasarWarga Dayak dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Senin (12/9/2022). Edy Mulyadi pun kabur dari pintu lain.

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi dinyatakan tidak terbukti melangar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yakni tak terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dia juga tak terbukti menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Adeng AK menyatakan Edy Mulyadi terbukti Pasal 15 UU 1/1946 yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Atas hal tersebut Edy Mulyadi pun divonis penjara selama 7 bulan 15 hari. Hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya sama dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus ini pun langsung menimbulkan kericuhan di kalangan massa Dayak yang hadir dalam sidang putusan tersebut dengan mengenakan baju warna merah dan topi khas adat Dayak. Ketika putusan usai dibacakan, salah seorang anggota Masyarakat Adat Dayak Nasional atau MADN langsung meneriakkan kata-kata yang intinya menyatakan putusan hakim tidak adil.

"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," demikian teriakan salah satu anggota MADN di dalam ruang sidang.

Hal itu pun memancing massa yang lain untuk berteriak. Mereka intinya menyatakan putusan 7 bulan dan 15 hari penjara untuk Edy Mulyadi tidak adil bagi masyarakat Kalimantan atas pernyaaan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Kericuhan itu pun segera diatasi aparat kepolisian dan petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Aparat keamanan meminta massa tenang di dalam ruang sidang. Namun, massa sudah kadung emosi, sehingga teriakan mereka tak mereka.

baca juga

Kondisi keamanan yang kurang kondusif itu pun membuat Edy Mulyadi harus kabur lewat pintu lain. Dia tidak keluar lewat pintu utama yang dibanjiri massa Dayak.

Memang, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini sangat jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada 1 September 2022, JPU menuntut majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi terbukti Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dan menghukum Edy Mulyadi 4 tahun penjara. Bahkan, hakim langsung memerintahkan agar edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena putusan ini sudah sama dengan masa penahanannya.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim ketua, Adeng AK. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Denpasar | Senin, 12 September 2022 | 16:13 WIB

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali

Denpasar | Minggu, 21 Agustus 2022 | 21:39 WIB

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!

Denpasar | Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:19 WIB

Terkini

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson

Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting

Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China

Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama

Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP

Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP

Bali | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:50 WIB

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:48 WIB

×