Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan, Sanksinya Demosi

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 13 September 2022 | 08:04 WIB
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan, Sanksinya Demosi
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan, Sanksinya Demosi (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara Denpasar - Bharada Sadam yang merupakan eks ajudan sekaligus sopri Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 12 September 2022. Dia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Dia menjalani sidang etik karena tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir Joshua. Polri mengkategorikan pelanggarannya sebagai pelanggaran sedang.

Dalam sidang yang digelar tertutup, Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusannya bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri. Dia melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Dalam sidang etik ini, dia mendapatkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Komisi etik menyatakan Bharada Sadam wajib meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.

Adapun hal yang meringankan Bharada Sadam yaitu kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Sebelum disidang, dia sempat menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, fakta yang memberatkan karena perbuatannya menyebabkan pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Perbuatan yang dimaksud yaitu mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.

Perbuatan Sadam, kata dia, menghambat kebebasan pers. 

Bharada Sadam bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sebanyak delapan anggota Polri telah menjalani sidang etik. Dari jumlah itu, Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) atau pecat.

Mereka yang PTDH yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Lalu dua orang mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Adapun kepada AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Selanjutnya, tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J masih menunggu antrean untuk disidang etik.

Mereka adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!

Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!

| Senin, 12 September 2022 | 21:05 WIB

Sudah 8 Anggota Polri di Pusaran Ferdy Sambo Disidang Etik, 3 Bebas dari Sanksi Pecat, Ini Daftarnya

Sudah 8 Anggota Polri di Pusaran Ferdy Sambo Disidang Etik, 3 Bebas dari Sanksi Pecat, Ini Daftarnya

| Senin, 12 September 2022 | 21:50 WIB

Mahfud MD Sampai Berani Bilang Begini soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Publik Diminta Percaya

Mahfud MD Sampai Berani Bilang Begini soal Pengusutan Kasus Ferdy Sambo, Publik Diminta Percaya

| Senin, 12 September 2022 | 19:02 WIB

Terkini

Diego Simeone Paham Betul dengan Keputusan Pep Guardiola

Diego Simeone Paham Betul dengan Keputusan Pep Guardiola

Bola | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:11 WIB

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB

China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara

China Dominasi Malaysia Masters 2026 dengan Tiga Gelar Juara

Sport | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:02 WIB

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Awas Aksi Jual Asing! Saham Perbankan Jadi Sasaran Empuk Profit Taking

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:01 WIB

Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi

Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi

Entertainment | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:00 WIB

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Ekonom Ramal Rupiah Susah Turun ke Level Rp 16.000/USD

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:46 WIB

Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau

Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau

Jatim | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:42 WIB

Kiandra Ramadhipa Nyaris Podium, Finis Kelima di Race Pertama Moto3 Junior Catalunya 2026

Kiandra Ramadhipa Nyaris Podium, Finis Kelima di Race Pertama Moto3 Junior Catalunya 2026

Sport | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:42 WIB

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bos GoTo Lapor ke Seskab Teddy, Telah Turunkan Potongan Komisi Ojol 8%

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:39 WIB