Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Langsung Ketok Palu

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 09:00 WIB
Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Langsung Ketok Palu
Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Langsung Ketok Palu (dok)

Suara Denpasar- Sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo bakal digelar pada Senin (19/9) pagi ini.

Nantinya hasil putusan sidang banding soal pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan langsung diputuskan apa hasilnya hari ini.

Apakah banding Ferdy Sambo yang menang atau tetap pada keputusan sebelumnya yakni pemecatan.

Nantinya sidang ini akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga, serta dihadiri anggota sidang yang brpangkat jendral bintang dua dan satu.

Hanya saja Ferdy Sambo dipastikan tidak akan menghadiri sidang tersebut dan akan diwakilkan perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sidang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Hal ini kata dia sesuai dengan pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sesuai Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2) bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Baca Juga: Bantu Kaisar Sambo, "Arsitek" Drama Polisi Tembak Polisi Tak Tersentuh: Fahmi Alamsyah, Mantan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik

Menurut dia, dari informasi awal yang diperoleh putusan atas Sidang KKEP Banding Sambo juga bakal diputuskan pada hari yang sama.

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” ungkapnya.

Sambo sebelumnya dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brogadir J.

Dia ditetapkan menjadi tersangka utama bersama pada ajudannya, serta seorang pegawai di rumah Sambo.

Istri Ferdy Sambo juga turut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan menjadi tersangka.

Total ada lima tersangka, dan mereka diancam pasal dengan hukuman mati. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI