Suara Denpasar - Tercatat sejak Juli hingga pertengahan September 2022 kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan geng Ferdy Sambo masih belum tuntas.
Sejumlah perkara juga masih mengambang dan belum tuntas hingga kini, termasuk siapa eksekutor yang masih saling tuding dan saling membantah.
Peran para tersangka juga masih kabur. Tim khsusus (Timsus) yang menangani kasus ini tidak banyak membuka peran masing-masing secara detail.
Kasus ini juga banyak menimbulkan kecemburuan lantaran masih ada tersangka yang tidak ditahan dengan alasan memiliki bayi.
Padahal di kasus lain hal tersebut tidak berlaku.
Timsus yang dibentuk juga belum maksimal karena hingga kini juga baru 7 personel kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan karena kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Padahal ada puluhan personel yang diduga terlibat dalam upaya penghalang-halangan pnyidikan sampai pelanggaran etika.
Jumlahnya diperkirakan mencapai 35 anggota kepolisian yang bisa diseret dalam peradilan.
Baca Juga: Bantu Bjorka, Penjual Es di Madiun Dijerat UU ITE dan Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Bunyi Pasalnya
Hal ini seperti disampaikan oleh pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Dia menyampaikan permohonan maaf kepada publik lantaran belum bisa menuntaskan kasus pembunuhan kliennya.
Keterangan tersebut dilansir dari video tiktok @tobellyboy pada Minggu, 18 September 2022.
Ia mengungkapkan, meski pihaknya sudah berusaha maksimal dengan mengorbankan baik materi, pikiran dan waktu, akan tetapi kasus ini masih jalan di tempat.
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," jelas Kamarudin.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan sudah cukup pak. Kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masayarakat bilang, kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan," lanjutnya.