Kepala LPD Ambengan Ida Ayu Kartini Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tak Ditahan Polisi

Suara Denpasar

Jum'at, 23 September 2022 | 19:44 WIB
Kepala LPD Ambengan Ida Ayu Kartini Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tak Ditahan Polisi
Kepala LPD Ambengan Desa Ayunan, Abiansemal, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini jadi tersangka tapi tak ditahan. (IST)

Suara Denpasar - Kepala LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini jadi tersangka tindak pidana korupsi. Polres Badung menegaskan, wanita berusia 47 tahun itu merugikan LPD sebanyak lebih dari 1 miliar rupiah. 

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, kasus ini baru terungkap saat nasabah akan menarik uang di LPD namun dijelaskan uang kas habis atau kosong. Atas hal tersebut, nasabah pun melapor ke Polres Badung.

"Nasabah melaporkan kas kosong. Sehingga uang tak bisa ditarik," jelas Sudana, Jumat (23/9/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Sudana, Tim Unit 3 Tipidkor Polres Badung melakukan penyelidikan sejak 28 Januari 2019. Dari hasil audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunarsa ditemukan selisih dana kas kurang Rp910.732.361 atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank BPD Bali. 

Sudana membeberkan beberapa modus sehingga terjadi selisih itu karena dana tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD pada periode Maret 2014 sampai Juli 2018. Kemudian simpanan berjangka (deposito) nasabah tidak disetor dan tidak dicacat dalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp180.000.000. 

Modus berikutnya adalah pelunasan hutang atas pinjaman pribadi almarhum Ni Wayan Rastiti selaku kasir atau bendahara LPD dengan cara menerbitkan tujuh lembar Bilyet Deposit senilai Rp340.000.000. Lebih lanjut ada pelunasan pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp58.919.300, namun digunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastini sebesar Rp 51.419.300.

Akibat sejumlah kecurangan tersebut, LPD mengalami kerugian. Namun dalam laporan LPD tetap dilaporkan seolah-olah mendapatkan keuntungan Rp1.049.716.732. 

Didapati pembentukan pendapatan bunga semu yang dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp560.556.500, dan ada sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan.

Dari perhitungan depositi nasabah yang tercatat pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD, terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan, dengan biaya yang sebenarnya sebesar Rp1.487.512.600. Pemeriksaan kegiatan operasional dari tahun 2011 sampai tahun 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp 998.352.368.  

baca juga

"Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari tahun 2011 sampai tahun 2016 sebesar Rp. 840.669.418," imbuh dia.

Kemudian dibagikan dan dibayarkan selama periode tahun 2011 sampai tahun 2017 sebesar Rp 336.267.767, dan laba semu yang dibagikan dan dibayarkan oleh pengurus LPD, dengan cara mengeluarkan uang kas kembali untuk dana pengurus dari tahun 2012 sampai tahun 2017 sebesar Rp 84.066.941.

 Pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Ida Ayu Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan kepada Koperasi Sedana Yoga, dengan menambahkan saldo tabungan koperasi di LPD sebesar Rp 120.850.000.

"Jadi modusnya itu, melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPS di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan, menggunakan dana kas LPD, menerima dana simpanan berjangka nasabah tapi tak disetor ke kas, uang pelunasan pinjaman dan bunga dari nasabah juga tak disetor ke kas, serta membuat laporan laba LPD dari 2011 sampai 2016 seolah-olah keuangannya sehat," kata Sudana menguraikan.

Sehingga kuat dugaan tersangka Ida Ayu Kartini menyalahgunakan dana LPD bersama almarhum Ni Wayan Rastini yang merupakan kasir atau bendahara dengan total kerugian Rp 1.954.769.383.

Akhirnya melalui gelar perkara pada 6 Oktober 2021, Ida Ayu Kartini ditetapkan sebagai tersangka. Petugas sudah menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, tersangka Ida Ayu Kartini tidak ditahan dan diberikan wajib lapor. Berkas perkara pun telah dinyatakan lengkap alias P21 di Kejaksaan Negeri Badung pada 14 Juli 2022. 

Kini dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 8 dan Pasal 9 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka pun terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, juga denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (MNP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

HORE! Jika Diduga Korupsi, Buruan Kembalikan Kerugian Negara: Kasus Tak Berlanjut

HORE! Jika Diduga Korupsi, Buruan Kembalikan Kerugian Negara: Kasus Tak Berlanjut

Denpasar | Jum'at, 23 September 2022 | 11:51 WIB

Sosok Max Moein, Ayah Hasnaeni Moein Si Wanita Emas, Politikus PDIP, Terlibat Korupsi, Foto Syur, dan Pelecehan

Sosok Max Moein, Ayah Hasnaeni Moein Si Wanita Emas, Politikus PDIP, Terlibat Korupsi, Foto Syur, dan Pelecehan

Denpasar | Kamis, 22 September 2022 | 22:25 WIB

Ditahan, Hasnaeni Moein Si 'Wanita Emas' Meronta dan Menjerit Histeris: Jangan Bapak...

Ditahan, Hasnaeni Moein Si 'Wanita Emas' Meronta dan Menjerit Histeris: Jangan Bapak...

Denpasar | Kamis, 22 September 2022 | 20:14 WIB

Parah, Mobil yang Dicuri Pakai Mobil Towing Dijual Cuma Rp3,5 Juta

Parah, Mobil yang Dicuri Pakai Mobil Towing Dijual Cuma Rp3,5 Juta

Denpasar | Rabu, 21 September 2022 | 18:57 WIB

Terkini

BBRI Siap Pacu Penyaluran Kredit dan Dana Murah di Semester II 2026

BBRI Siap Pacu Penyaluran Kredit dan Dana Murah di Semester II 2026

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 22:12 WIB

Shin Tae-yong Soal Hubungan dengan Erick Thohir: Gak Ada Hubungan Baik atau...

Shin Tae-yong Soal Hubungan dengan Erick Thohir: Gak Ada Hubungan Baik atau...

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 22:02 WIB

Mengenal Rayo Vallecano, Mantan Klub Jordi Amat Pelabuhan Baru Emil Audero

Mengenal Rayo Vallecano, Mantan Klub Jordi Amat Pelabuhan Baru Emil Audero

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 21:58 WIB

Diskon Hiburan Akhir Pekan dari BRI, Segera Klaim Sekarang!

Diskon Hiburan Akhir Pekan dari BRI, Segera Klaim Sekarang!

Bri | Selasa, 01 September 2026 | 21:46 WIB

Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA

Dari Menganggur hingga Panen Telur, Amat Rasakan Manfaat Program Ayam Petelur PTBA

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 21:29 WIB

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:19 WIB

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan Aksi 27 Agustus: Polisi Amankan 322 Orang, 45 Ditetapkan Jadi Tersangka

Video | Selasa, 01 September 2026 | 21:10 WIB

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Arsyad Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soetta Terkait Kasus Pungli

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:08 WIB

BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km

BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km

News | Selasa, 01 September 2026 | 21:01 WIB

Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano

Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 20:58 WIB

×