Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 25 Mei 2026 | 16:49 WIB
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU Perubahan UU Polri di DPR, Senin (25/5/2026).
  • Revisi UU ini bertujuan memperkuat kelembagaan Polri agar lebih profesional dan relevan dengan tantangan keamanan serta teknologi terkini.
  • Pemerintah menargetkan terciptanya institusi Polri modern, humanis, serta optimalisasi pengawasan eksternal melalui mekanisme pemilihan anggota Kompolnas yang transparan.

Suara.com - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mewakili Presiden RI menyampaikan pandangan resmi pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Supratman menjelaskan, bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR yang telah ditindaklanjuti oleh Presiden Prabowo dengan menunjuk sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan bersama legislatif.

"Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kepada Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Supratman di awal penjelasannya.

Ia menegaskan kehadirannya adalah untuk membawa mandat dari kepala negara.

"Pada kesempatan ini, perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tambahnya.

Ia menekankan bahwa dasar utama dari penguatan Polri adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 mengamanatkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," tegas Supratman.

Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi sangat krusial mengingat beban tugas Polri yang semakin berat ke depan.

baca juga
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto berpidato pada peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato. (Tangkapan layar)

"Amanat konstitusional ini menjadi landasan utama bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat kelembagaan Polri agar mampu mengemban tugas pokoknya secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah dinamika tantangan keamanan yang semakin kompleks," tuturnya.

Supratman juga menyoroti bahwa usia UU Polri yang lama sudah mencapai dua dekade, sehingga memerlukan pembaruan agar relevan dengan kondisi saat ini.

"Sehubungan dengan hal tersebut, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade, dipandang perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan visi besar pemerintah dalam revisi undang-undang ini, yakni menciptakan institusi yang modern namun tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Dalam rangka mewujudkan Polri yang modern, humanis, profesional, dan berintegritas, RUU ini hadir untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian," papar Supratman.

Supratman juga menyinggung mengenai optimalisasi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Selain itu, penguatan Komisi Kepolisian Nasional melalui pemilihan keanggotaan yang terbuka, transparan, dan dan dan dan parti- partisipatif akan mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Rezim Prabowo Semakin Bergerak ke Arah Sosialisme

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

Mencetak 3 Presiden dan 3 Wapres, Rahasia di Balik Museum Seskoad yang Diresmikan Prabowo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:45 WIB

Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?

Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?

Your Say | Senin, 25 Mei 2026 | 10:54 WIB

Terkini

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31 WIB

Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22 WIB

Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!

Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:59 WIB

Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah

Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:43 WIB

Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:39 WIB

PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI

PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:38 WIB

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:30 WIB

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:33 WIB

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 09:03 WIB

×