Lesti Kejora Polisikan Rizky Bilar, Apa Itu KDRT dan Berapa Ancaman Pidananya?

Suara Denpasar

Kamis, 29 September 2022 | 14:37 WIB
Lesti Kejora Polisikan Rizky Bilar, Apa Itu KDRT dan Berapa Ancaman Pidananya?
Lesti Kejora Polisikan Rizky Bilar, Apa Itu KDRT dan Berapa Ancaman Pidananya? (Instagram/@rizkybillar)

Suara Denpasar - Lesty Kejora resmi melaporkan suaminya, Rizky Bilar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. Rizky dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 

Polisi membenarkan laporan tersebut, akan tetapi belum dijelaskan bagaimana kronologi. Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Namun, Lesty dipastikan sudah menjalani visum atau pemeriksaan medik. 

Lantas apa itu KDRT dan berapa pidananya?

Disarikan dari artikel Penegakan hukum kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang ditulis Rita Kalibongso di laman Ditjen PP Kemenkumham, Indonesia mempunya Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Dikenal dengan UU Penghapusan KDRT, beleid ini disahkan pada 22 September 2004. Dalam UU tersebut dijelaskan tindakan KDRT dalam lingkup rumah tangganya bisa secara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.

Mereka dalam lingkup UU ini adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dia menjelaskan, KDRT adalah tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. 

Bentuknya bisa berupa penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol. Penyiksa melakukan penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.

Korban dalam hal ini bisa saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak.

Dia mengatakan penyiksa tidak hanya antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban). Penyiksaan juga bisa terjadi antara pasangan homoseksual (lesbian dan gay).

"Mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan," tulisnya dikutip Suara Denpasar, Kamis 29 September 2022. 

Penegakan Hukum Kasus KDRT

Dia menuliskan ada beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Selain ancaman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini.

Selain itu, juga ada penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.

Hasil pemantauannya dalam kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Luar Dugaan, Lesti Kejora Jalani Visum, Rizky Bilar Dipolisikan Kasus KDRT

Di Luar Dugaan, Lesti Kejora Jalani Visum, Rizky Bilar Dipolisikan Kasus KDRT

| Kamis, 29 September 2022 | 13:58 WIB

Dua Pelaku Mutilasi Diringkus, Tergiur Untung Jutaan dari Jual Video Mutilasi

Dua Pelaku Mutilasi Diringkus, Tergiur Untung Jutaan dari Jual Video Mutilasi

| Kamis, 15 September 2022 | 11:33 WIB

Terkini

John Herdman Ingin Timnas Indonesia Bertemu Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026, Ini Alasannya

John Herdman Ingin Timnas Indonesia Bertemu Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026, Ini Alasannya

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:24 WIB

Kabar Gembira Bagi Warga Taat PKB: Pemprov Lampung Beri Diskon hingga 25 Persen

Kabar Gembira Bagi Warga Taat PKB: Pemprov Lampung Beri Diskon hingga 25 Persen

Lampung | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:18 WIB

Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Keindahan Maros Bareng Repsol Lubricants

Komunitas Supermoto Makassar Jelajahi Keindahan Maros Bareng Repsol Lubricants

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:18 WIB

5 Sunscreen Lokal yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu dan Kusam, Mulai Rp37 Ribuan

5 Sunscreen Lokal yang Gak Bikin Wajah Abu-Abu dan Kusam, Mulai Rp37 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:15 WIB

4 Deodorant dengan Niacinamide untuk Mengatasi Noda Gelap di Area Ketiak

4 Deodorant dengan Niacinamide untuk Mengatasi Noda Gelap di Area Ketiak

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:15 WIB

Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:14 WIB

Gaji Dosen Terendah di Asia, Pendidikan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Gaji Dosen Terendah di Asia, Pendidikan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:11 WIB

BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila

BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:10 WIB

10 Hari Jelang Kick-off Warga India Akhirnya Bisa Nonton Piala Dunia 2026 tapi...

10 Hari Jelang Kick-off Warga India Akhirnya Bisa Nonton Piala Dunia 2026 tapi...

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:10 WIB

Kekuatan Lini Serang Norwagia Teruji, Libas Swedia Walau Bomber Manchester City Absen

Kekuatan Lini Serang Norwagia Teruji, Libas Swedia Walau Bomber Manchester City Absen

Bola | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:06 WIB