Lesti Kejora Polisikan Rizky Bilar, Apa Itu KDRT dan Berapa Ancaman Pidananya?

Suara Denpasar

Kamis, 29 September 2022 | 14:37 WIB
Lesti Kejora Polisikan Rizky Bilar, Apa Itu KDRT dan Berapa Ancaman Pidananya?
Lesti Kejora Polisikan Rizky Bilar, Apa Itu KDRT dan Berapa Ancaman Pidananya? (Instagram/@rizkybillar)

Suara Denpasar - Lesty Kejora resmi melaporkan suaminya, Rizky Bilar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam. Rizky dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 

Polisi membenarkan laporan tersebut, akan tetapi belum dijelaskan bagaimana kronologi. Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi. Namun, Lesty dipastikan sudah menjalani visum atau pemeriksaan medik. 

Lantas apa itu KDRT dan berapa pidananya?

Disarikan dari artikel Penegakan hukum kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang ditulis Rita Kalibongso di laman Ditjen PP Kemenkumham, Indonesia mempunya Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 

Dikenal dengan UU Penghapusan KDRT, beleid ini disahkan pada 22 September 2004. Dalam UU tersebut dijelaskan tindakan KDRT dalam lingkup rumah tangganya bisa secara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.

Mereka dalam lingkup UU ini adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dia menjelaskan, KDRT adalah tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga. 

Bentuknya bisa berupa penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol. Penyiksa melakukan penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.

Korban dalam hal ini bisa saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak.

baca juga

Dia mengatakan penyiksa tidak hanya antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban). Penyiksaan juga bisa terjadi antara pasangan homoseksual (lesbian dan gay).

"Mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan," tulisnya dikutip Suara Denpasar, Kamis 29 September 2022. 

Penegakan Hukum Kasus KDRT

Dia menuliskan ada beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Selain ancaman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini.

Selain itu, juga ada penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.

Hasil pemantauannya dalam kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. Misalnya seperti yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri,

Kemudian pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman.

Adapun sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak).

Lalu, ada pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap pelaku KDRT sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2004. Pasal 50.(Kemenkumham)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Di Luar Dugaan, Lesti Kejora Jalani Visum, Rizky Bilar Dipolisikan Kasus KDRT

Di Luar Dugaan, Lesti Kejora Jalani Visum, Rizky Bilar Dipolisikan Kasus KDRT

Denpasar | Kamis, 29 September 2022 | 13:58 WIB

Dua Pelaku Mutilasi Diringkus, Tergiur Untung Jutaan dari Jual Video Mutilasi

Dua Pelaku Mutilasi Diringkus, Tergiur Untung Jutaan dari Jual Video Mutilasi

Denpasar | Kamis, 15 September 2022 | 11:33 WIB

Terkini

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas

Bri | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:01 WIB

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:42 WIB

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:35 WIB

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

×