denpasar

Sehari Jelang Sidang Cerai Dedi Mulyadi, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Purwakarta Tentang Gugatan Anne Ratna Mustika

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2022 | 12:07 WIB
Sehari Jelang Sidang Cerai Dedi Mulyadi, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Purwakarta Tentang Gugatan Anne Ratna Mustika
Sehari Jelang Sidang Cerai Dedi Mulyadi, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Purwakarta Tentang Gugatan Anne Ratna Mustika (AMBU ANNE CHANNEL)

Suara Denpasar- Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi mendapatkan gugatan cerai dari istrinya Anne Ratna Mustika.

Sidang perdana gugatan cerai ini akan dilangsungkan pada Rabu (5/10) atau kurang dari satu hari.

Di detik-detik sidang gugatan cerai ini, Kang Dedi terlihat mengunggah kebersamaan bersama putri kecilnya.

Dia nampak mengirimkan pesan kepada pengikutnya di instagram tentang makna berbagi.

Dia juga menuliskan pesan untuk tetap tegar dalam unggahannya tersebut.

"Hidup itu seperti balon. Kadang kembung, kadang pula kempes. Kembung terus bisa meledak. Kempes terus malah tidak berdaya. Karena itu, yang kembung harus berbagi kepada yang kempes. Selamat pagi. Tetap tegar," demikian pernyataannya, Selasa (4/10) dari laman instagram pribadinya.

Pengadilan Agama Purwakarta sebelumnya sudah memberikan penjelasan terkait dengan sidang gugatan cerai tersebut.

Sidang perceraian bersifat tertutup, karena itu pihak pengadilan juga tidak bisa memberikan apa alasan gugatan cerai dari Anne yang juga bupati Purwakarta ini.

Penjelasan itu sebelumnya disampaikan oleh juru bicara (jubir) atau Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.

Baca Juga: Cerita Kang Dedi Mulyadi yang Gagal Jadi Tentara dan Polisi karena Kurang Gizi, 'Jalan Hidup Saya Penuh Kepedihan'

Asep Kustiwa mengatakan gugatan yang dilayangkan Ambu Anne terregister 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi.

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022 (besok). Untuk alasan gugatan mohon maaf saya tidak bisa mengungkapkan karena itu sifatnya masuk dalam materi gugatan dalam sidang nanti," jelasnya seperti dilansir dari laman purwasuka.suara.com. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI