denpasar

Ferdy Sambo Kembali Ungkit Peristiwa Magelang Sebelum Dibawa Kendaraan Lapis Baja

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:26 WIB
Ferdy Sambo Kembali Ungkit Peristiwa Magelang Sebelum Dibawa Kendaraan Lapis Baja
Sambo dibawa ke rantis (suara.com)

Suara Denpasar -Ferdy Sambo dilimpahkan dengan menggunakan kendaraan lapis baja atau kendaraan taktis arau rantis kepolisian.

Sebelum dibawa dia melayangkan permintaan maaf kepada ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah dihabisinya.

Permintaan maaf juga disampaikan kepada bapak dari Brigadir J atas apa yang telah ia lakukan kepada anaknya yang merupakan ajudannya sendiri ini.

Aksi brutal Ferdy Sambo ini terjadi lantaran dia tidak bisa mengendalikan amarah setelah mendapatkan cerita dari istrinya Putri Candrawathi soal peristiwa Magelang.

Peristiwa Magelang kembali diungkit oleh Ferdy Sambo saat dirinya dilimpahkan ke ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menuju proses persidangan nanti.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022) sebelum dibawa ke kendaraan lapis baja.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tau bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” ucapnya.

Peristiwa yang berlangsung di Magelang itu membuat hatinya teriris sehingga dia kemudian bertindak brutal.

Usai ia tidak bisa mengendalikan amarah maka yang terjadi adalah aksi pembunuhan secara brutal yang dia lakukan.

Baca Juga: Kaisar Sambo Dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan? Begini Kisahnya

“Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa, justru dia korban,” pungkasnya.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Bersama dia ada empat tersangka lain yang diancam dengan Pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI