Sosok Pertama Perekam Video Lorong Stadion Kanjuruhan Dijemput Intel, LPSK Sayangkan Sikap Polisi

Suara Denpasar

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:39 WIB
Sosok Pertama Perekam Video Lorong Stadion Kanjuruhan Dijemput Intel, LPSK Sayangkan Sikap Polisi
Sosok Pertama Pengunduh Video Lorong Stadion Kanjuruhan Dijemput Intel, LPSK Sayangkan Sikap Polisi (Instagram)

Suara Denpasar - Viral adanya video yang merekam suasana lorong stadion Kanjuruhan Malang yang dalam kondisi penuh sesak oleh suporter.

Namun dalam kondisi itu justru gerbang stadion di sektor ini diduga malah terkunci sehingga menyebabkan banyak penumpukan.

Kondisi penuh sesak ditambah lagi dengan gas air mata membuat suasana mencekam.

Tragedi ini kemudian menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Pengunggah video ini berinisial KV yang kabarnya sempat viral karena disebut diculik intel. 

Belakangan beredar kabar juga kalau si KV itu bukan diculik, melainkan dimintai keterangan oleh kepolisian terkait video yang pertama ia unggah tersebut. 

Video yang di unggah ini menampilkan suasana bagaimana kondisi di balik tragedi tersebut.

Video pendek ini kemudian viral dan dibagikan di berbagai lini masa media sosial.

Kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi KV lantaran yang bersangkutan ternyata diperiksa hingga di BAP selama dua jam oleh petugas.

Namun demikian ada prosedur yang tidak dijalani oleh aparat saat menjemput KV.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku mendatangi Satreskrim Polres Malang, Jumat (7/10/2022) siang tadi. 

Edwin juga kemudian menjelaskan kronologis KV dijemput Polisi pada Senin 3 Oktober 2022 pada siang hari. Kelvin kemudian dibawa ke Polres Malang.

"Dia dijemput Intel Polisi, kemudian dibawa dan diperiksa, juga dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Edwin dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

KV kemudian dimintai keterangan dan di BAP untuk perkara di Pasal 359 dan 360 yang menyeret 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Dia dijemput Intel dan diperiksa. Tidak dilakukan penahanan, hari itu juga Kevin dipulangkan lagi," tutur Edwin.

Edwin hanya menyangkan tidak adanya surat panggilan saat Kevin diperiksa. 

"Hal inilah yang perlu jadi catatan ya, bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara," ujarnya.

"Memperhatikan hak asasi manusia, bahwa Kevin ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," terangnya.

Pihaknya nanti akan menyampaikan temuannya soal dengan hal tersebut pada pekan depan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap Alasan Tim Mata Najwa Undang Dadang Aremania, Ternyata

Terungkap Alasan Tim Mata Najwa Undang Dadang Aremania, Ternyata

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:30 WIB

Potensi Hukuman Berat FIFA ke Indonesia? PSSI Buka Suara

Potensi Hukuman Berat FIFA ke Indonesia? PSSI Buka Suara

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:00 WIB

Bung Towel Tegas Tuntut Mundur Penjabat PSSI, Ahmad Riyadh: Enak Aja Mundur, Nanti Tafsirnya Macam-macam

Bung Towel Tegas Tuntut Mundur Penjabat PSSI, Ahmad Riyadh: Enak Aja Mundur, Nanti Tafsirnya Macam-macam

| Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:20 WIB

Terkini

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka

Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka

Batam | Senin, 08 Juni 2026 | 20:44 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Timnas Indonesia vs Mozambik, John Herdman: Jangan Besar Kepala Usai Hajar Oman!

Timnas Indonesia vs Mozambik, John Herdman: Jangan Besar Kepala Usai Hajar Oman!

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 20:37 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

Cremonese Tak Permanenkan Emil Audero, Timnas Indonesia Bakal Miliki 2 Wakil di Liga Champions?

Cremonese Tak Permanenkan Emil Audero, Timnas Indonesia Bakal Miliki 2 Wakil di Liga Champions?

Bola | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB