Suara Denpasar - Kepolisian kini tengah melakukan penyidikan ke arah suporter, bahkan sudah ada sejumlah nama yang dibidik oleh Polri dalam tragedi Kanjuruhan Malang.
Polri melakukan penyidikan ke suporter terkait dengan dugaan penyerangan ke kendaraan kepolisian.
Selain itu tim independen gabungan pencari fakta kini juga tengah bekerja untuk melakukan investigasi tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Setidaknya sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan terkait dengan tragedi paling memilukan di dunia sepakbola tersebut.
Mereka yang menjadi tersangka ini tiga di antaranya dari kepolisian, kemudian dua orang adalah panpel serta penanggung jawab keamanan, serta dari petinggi PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini juga mengabarkan jika tengah melakukan perlindungan terhadap 19 orang yang terdiri dari suporter Arema FC hingga tenaga medis.
Belasan orang ini bersedia memberikan kesaksian jika dibutuhkan sewaktu-waktu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan 19 orang yang mengajukan permohonan itu merupakan korban dan saksi di lapangan.
Mereka yang dilindungi ada juga yang sebagai korban dan sempat dirawat di rumah sakit.
Menurut dia, pengajuan permohonan perlindungan Aremania berkaitan dengan kesediaannya untuk menjadi saksi tragedi Kanjuruhan.
"Ada kebutuhan azas praduga, ada kesediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.
Dia menuturkan, para pemohon telah bersedia untuk memberikan keterangannya apabila ada panggilan dari Polda Jawa Timur. (ANTARA). ***