Bukan berarti cerai langsung sah antara suami-istri tersebut. Kata dia, dengan talak satu, hubungan suami-istri ini tetap bisa dilakukan.
Artinya, dalam waktu 3 bulan itu masih ada waktu untuk rujuk. Tiga bulan yang dimaksud adalah masa iddah, yakni tiga kali masa haid seorang perempuan.
“Tetap serumah. Tapi pisah tempat tidur. Hujan lebat datang, pindah balik. Jadi rujuk tidak ribet. Simpel, I back to you my dear (aku kembali padamu, sayang),” kata Abdul Somad disambut gelak tawa hadirin.
Akan tetapi, lanjut Abdul Somad, kalau sudah 3 bulan, kemudian ingin rujuk balik, maka suami-istri itu tidak bisa langsung rujuk begitu saja.
Syarat rujuk bagi yang lewat masa iddah adalah harus melalui proses nikah seperti awal lagi, yakni ada wali, dua saksi, mahar, ijab, dan kabul.
“Itu namanya pengantin baru stok lama,” jelasnya. ***