Suara Denpasar - Cari hari ini, klik bsu.kemnaker.go.id untuk BSU Tahap 5 atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sejauh ini sebanyak 8,4 juta pekerja sudah menerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sekarang sudah masuk ke tahap V.
"Sekarang sudah tahap V, kita sudah menyalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara dengan 57,60 persen (dari sasaran)," kata Ida dikutip dari Antara, Selasa.
Penyaluran BSU Tahun 2022 kepada sekira 6,2 juta pekerja yang lain, kata dia, saat ini masih berlangsung.
Pihaknya masih mengecek data sisa pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah untuk mengetahui apakah mereka sudah memiliki rekening di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Adapun untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada pekerja yang belum memiliki rekening bank atau kesulitan mengakses layanan perbankan, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
"Kami akan bekerja sama dengan PT Pos agar penyalurannya lebih cepat, karena kalau memulai lagi dengan membuka akun di bank Himbara akan membutuhkan waktu yang lama," kata Ida.
"Dengan kita bekerja sama dengan PT Pos mempermudah mereka tanpa harus membuka rekening bank Himbara," ia menambahkan.
Akan tetapi, dia tidak menyebutkan target penyelesaian penyaluran BSU bagi 6,2 juta pekerja yang belum menerima bantuan.
Baca Juga: Ternyata Lebih Parah! Wendy Walters Nangis di Depan Luna Maya, Curhat Kelakuan Reza Arap
Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PT Pos Indonesia akan mempercepat penyaluran bantuan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan BSU kepada pekerja yang memenuhi syarat untuk menjaga daya beli pekerja pada masa harga barang naik akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.
Bantuan subsidi upah Rp600.000 diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia selain pegawai negeri sipil dan/atau anggota TNI dan Polri yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juli 2022. (Antara)