- Polresta Pati menetapkan AS, pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
- Tersangka menyalahgunakan doktrin kepatuhan murid kepada guru untuk melancarkan aksi asusila sebanyak sepuluh kali di lingkungan pondok.
- Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual guna memastikan proses hukum berjalan.
Suara.com - Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama kembali mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian dari Polresta Pati secara resmi merilis detail kasus pencabulan yang melibatkan AS (51) alias Ashari, seorang pria yang merupakan pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo Pati.
Tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi pencabulan terhadap salah satu santriwatinya dengan memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama yang disalahgunakan.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian mengungkap secara mendalam bagaimana tersangka AS melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sengaja menanamkan pemahaman tertentu kepada korban agar tidak berani melakukan perlawanan saat pelecehan terjadi.
Doktrin itu berkaitan dengan kewajiban seorang murid untuk selalu taat kepada gurunya demi mendapatkan keberkahan ilmu.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," jelas Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Penyalahgunaan posisi sebagai tokoh agama dan pendidik ini menjadi poin krusial dalam penyidikan kasus tersebut.
Tersangka AS diduga menggunakan otoritas moralnya untuk menciptakan situasi di mana korban merasa tertekan secara psikologis dan merasa wajib menuruti segala permintaan tersangka, meskipun permintaan tersebut melanggar norma dan hukum.
Selain menggunakan doktrin kepatuhan, tersangka AS juga menggunakan alasan-alasan fisik untuk mendekati korban secara personal.
Salah satu modus operandi yang paling sering digunakan adalah dengan meminta korban untuk memijat tubuhnya.
Hal ini dilakukan tersangka untuk membawa korban masuk ke dalam ruang privat di mana pengawasan dari santri lain atau pengurus ponpes tidak terjangkau.
![Kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati ditangkap karena kasus pencabulan terhadap puluhan santri [Hasil generate chatGPT dari bidik layar asli]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/07/47770-kiai-ashari-dari-pondok-pesantren-di-pati-ditangkap-karena-kasus-pencabulan-terhadap-puluhan-santri.jpg)
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," jelas Kombes Jaka.
Berdasarkan data dari tim penyidik Satreskrim Polresta Pati, tindakan asusila ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang.
Frekuensi perbuatan yang mencapai 10 kali ini menunjukkan adanya pola yang terstruktur dalam tindakan tersangka.