Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu
Irjen Teddy Minahasa dan Henry Yosodiningrat. (Suara.com/ IST)

Suara Denpasar – Advokat senior Henry Yosodiningrat mengaku menjalankan salat istikharah lebih dulu sebelum akhirnya menerima tawaran menjadi pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba. Hasil dari salat istikharah itu, dia meyakini Irjen Teddy yang sempat ditunjuk jadi Kapolda Jatim itu tak bersalah.

Henry Yosodiningrat mengaku membela Teddy Minahasa bukan karena honor atau bayaran. Melainkan, dia memiliki ketetapan sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa karena kliennya tidak bersalah dalam perkara peredaran narkoba tersebut.

“Sebagai seorang Muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, Salat Istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil Istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah,” kata Henry Yosodiningrat, kepada awak media, Selasa (18/10/2022).

Henry Yosodiningrat yang juga mantan anggota DPR RI ini menyayangkan kliennya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengdali dari jaringan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Untuk meyakinkan bahwa kliennya tidak bersalah, Henry yang juga dikenal sebagai ketua GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) akan menjadi orang petrama yang meminta Teddy Minahasa dihukum mati bila terbukti bersalah dalam jaringan narkoba tersebut.

“Kalau Teddy melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati. Kan gitu,” tandasnya.

Henry Yosodiningrat malah menilai tidak masuk akal Teddy Minahasa terlibat dalam perkara narkoba, yang menurutnya barang buktinya sedikit, dan bernilai hanya ratusan juta rupiah.

“Tidak masuk akal saya gitu ya, ndak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek Mapolda atau apa, masih mungkin misalnya sampai (Rp) 20 M atau berapa gitu ya. Ini udah narkoba, nilainya cuma ratusan juta,” jelasnya.

Tak berhenti di sana, Henry juga mengaku sudah mendapat informasi langsung dari Teddy Minahasa yang mengaku dan bersumpah sama sekali tidak terlibat dalam kasus jual beli sabu-sabu.

“Dia (Teddy Minahasa) bersumpah dia tidak ada terima uang itu," akunya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah mengungkap adanya jaringan narkoba. Diduga Teddy Minahasa meminta 5 kilogram sabu-sabu yang merupakan barang bukti tangkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu. Agar jumlah barang bukti tetap, sabu-sabu yang diambil ditukar dengan tawas, sejenis kristal garam yang mirip dengan sabu-sabu.

Dari 5 kg sabu-sabu itu kemudian dijual. Baru terjual 1,7 kg di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sisanya 3,3 kg dijadikan barang bukti sitaan Polda Metro Jaya. Terlibat pula Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mejelaskan, mestinya Teddy Minahasa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10/2022) lalu. Akan tetapi, dia minta pemeriksaan ditunda karena menolak pengacara dari Polda Metro Jaya. Dia mengaku akan menunjuk pengacara sendiri. Karena belum ada pengacara yang mendampingi, maka pemeriksaan ditunda Senin (17/10/2022). Lagi-lagi, Teddy Minahasa tidak bisa mengikuti pemeriksaan dengan alasan sakit. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!

Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Begini Cara Culas Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Narkoba, Berkomplot dengan Bawahan

Begini Cara Culas Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Narkoba, Berkomplot dengan Bawahan

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:21 WIB

Bisnis Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Punya Hotel: Alhamdulillah, Semua Kegiatan Birokrasi Terselenggara di Sana

Bisnis Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Punya Hotel: Alhamdulillah, Semua Kegiatan Birokrasi Terselenggara di Sana

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:39 WIB

Irjen Teddy Minahasa Jadi Otak Sindikat Narkoba, BB 5 Kg Sabu-Sabu

Irjen Teddy Minahasa Jadi Otak Sindikat Narkoba, BB 5 Kg Sabu-Sabu

| Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:07 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB