Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu

Suara Denpasar

Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ngaku Salat Istikharah Lebih Dulu
Irjen Teddy Minahasa dan Henry Yosodiningrat. (Suara.com/ IST)

Suara Denpasar – Advokat senior Henry Yosodiningrat mengaku menjalankan salat istikharah lebih dulu sebelum akhirnya menerima tawaran menjadi pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba. Hasil dari salat istikharah itu, dia meyakini Irjen Teddy yang sempat ditunjuk jadi Kapolda Jatim itu tak bersalah.

Henry Yosodiningrat mengaku membela Teddy Minahasa bukan karena honor atau bayaran. Melainkan, dia memiliki ketetapan sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa karena kliennya tidak bersalah dalam perkara peredaran narkoba tersebut.

“Sebagai seorang Muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, Salat Istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil Istikharah itu saya berketetapan bahwa dia memang nggak salah,” kata Henry Yosodiningrat, kepada awak media, Selasa (18/10/2022).

Henry Yosodiningrat yang juga mantan anggota DPR RI ini menyayangkan kliennya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Diketahui, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengdali dari jaringan narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Untuk meyakinkan bahwa kliennya tidak bersalah, Henry yang juga dikenal sebagai ketua GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) akan menjadi orang petrama yang meminta Teddy Minahasa dihukum mati bila terbukti bersalah dalam jaringan narkoba tersebut.

“Kalau Teddy melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati. Kan gitu,” tandasnya.

Henry Yosodiningrat malah menilai tidak masuk akal Teddy Minahasa terlibat dalam perkara narkoba, yang menurutnya barang buktinya sedikit, dan bernilai hanya ratusan juta rupiah.

“Tidak masuk akal saya gitu ya, ndak masuk akal. Lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek Mapolda atau apa, masih mungkin misalnya sampai (Rp) 20 M atau berapa gitu ya. Ini udah narkoba, nilainya cuma ratusan juta,” jelasnya.

Tak berhenti di sana, Henry juga mengaku sudah mendapat informasi langsung dari Teddy Minahasa yang mengaku dan bersumpah sama sekali tidak terlibat dalam kasus jual beli sabu-sabu.

baca juga

“Dia (Teddy Minahasa) bersumpah dia tidak ada terima uang itu," akunya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka setelah mengungkap adanya jaringan narkoba. Diduga Teddy Minahasa meminta 5 kilogram sabu-sabu yang merupakan barang bukti tangkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu. Agar jumlah barang bukti tetap, sabu-sabu yang diambil ditukar dengan tawas, sejenis kristal garam yang mirip dengan sabu-sabu.

Dari 5 kg sabu-sabu itu kemudian dijual. Baru terjual 1,7 kg di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sisanya 3,3 kg dijadikan barang bukti sitaan Polda Metro Jaya. Terlibat pula Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mejelaskan, mestinya Teddy Minahasa diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/10/2022) lalu. Akan tetapi, dia minta pemeriksaan ditunda karena menolak pengacara dari Polda Metro Jaya. Dia mengaku akan menunjuk pengacara sendiri. Karena belum ada pengacara yang mendampingi, maka pemeriksaan ditunda Senin (17/10/2022). Lagi-lagi, Teddy Minahasa tidak bisa mengikuti pemeriksaan dengan alasan sakit. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!

Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!

Denpasar | Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Begini Cara Culas Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Narkoba, Berkomplot dengan Bawahan

Begini Cara Culas Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Narkoba, Berkomplot dengan Bawahan

Denpasar | Minggu, 16 Oktober 2022 | 09:21 WIB

Bisnis Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Punya Hotel: Alhamdulillah, Semua Kegiatan Birokrasi Terselenggara di Sana

Bisnis Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Punya Hotel: Alhamdulillah, Semua Kegiatan Birokrasi Terselenggara di Sana

Denpasar | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:39 WIB

Irjen Teddy Minahasa Jadi Otak Sindikat Narkoba, BB 5 Kg Sabu-Sabu

Irjen Teddy Minahasa Jadi Otak Sindikat Narkoba, BB 5 Kg Sabu-Sabu

Denpasar | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:07 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×