- Mahfud MD mencurigai pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk kompromi politik.
- Mekanisme pengalihan perkara tersebut dinilai menyimpang dari aturan KUHAP karena dilakukan tanpa pemeriksaan tersangka terlebih dahulu oleh penyidik.
- Mahfud menyarankan KPK segera mengambil alih perkara tersebut untuk mencegah penghentian proses hukum yang merusak sistem penegakan hukum.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencurigai pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung bukan semata-mata langkah penegakan hukum.
Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi kompromi di tengah "perang proksi" yang membayangi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Mahfud mengatakan perkara yang menjerat Febrie sejak awal memang dipenuhi "ranjau politis". Karena itu, menurut dia, munculnya mekanisme pengalihan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana memunculkan tanda tanya besar.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, kecurigaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa perkara Febrie dialihkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung ketika tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
Padahal, dalam mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.

Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal sehingga menganggap langkah itu sebagai terobosan untuk mempercepat proses hukum. Namun belakangan diketahui yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," ungkapnya.
Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
Menurutnya, mekanisme pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia kemudian mengungkap tiga skenario yang dikhawatirkan muncul akibat pengalihan perkara tersebut.
Skenario pertama, menurut Mahfud, Febrie berpotensi memenangkan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik. Kedua, kemungkinan proses penyidikan diperlambat atau dipersempit sehingga perkara hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.
Sementara skenario ketiga yang dinilai paling berbahaya adalah kemungkinan perkara dibiarkan menggantung hingga akhirnya dikesampingkan.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ucap Mahfud.
Karena itu, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menjaga sistem penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan.