Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Muhamad Yasir

Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan ke awak media sebelum mundur dan ditetapkan tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahfud MD mencurigai pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk kompromi politik.
  • Mekanisme pengalihan perkara tersebut dinilai menyimpang dari aturan KUHAP karena dilakukan tanpa pemeriksaan tersangka terlebih dahulu oleh penyidik.
  • Mahfud menyarankan KPK segera mengambil alih perkara tersebut untuk mencegah penghentian proses hukum yang merusak sistem penegakan hukum.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencurigai pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung bukan semata-mata langkah penegakan hukum.

Ia menilai keputusan tersebut berpotensi menjadi kompromi di tengah "perang proksi" yang membayangi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Mahfud mengatakan perkara yang menjerat Febrie sejak awal memang dipenuhi "ranjau politis". Karena itu, menurut dia, munculnya mekanisme pengalihan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana memunculkan tanda tanya besar.

"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).

Menurut Mahfud, kecurigaan tersebut muncul setelah diketahui bahwa perkara Febrie dialihkan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung ketika tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.

Padahal, dalam mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebelum perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal sehingga menganggap langkah itu sebagai terobosan untuk mempercepat proses hukum. Namun belakangan diketahui yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," ungkapnya.

Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejagung tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

baca juga

Menurutnya, mekanisme pengambilalihan perkara hanya dimungkinkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia kemudian mengungkap tiga skenario yang dikhawatirkan muncul akibat pengalihan perkara tersebut.

Skenario pertama, menurut Mahfud, Febrie berpotensi memenangkan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik. Kedua, kemungkinan proses penyidikan diperlambat atau dipersempit sehingga perkara hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.

Sementara skenario ketiga yang dinilai paling berbahaya adalah kemungkinan perkara dibiarkan menggantung hingga akhirnya dikesampingkan.

"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ucap Mahfud.

Karena itu, Mahfud meminta KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menjaga sistem penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

Penuh Ranjau Politis! Tiga Skenario Berbahaya di Balik Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:37 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:11 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×