Suara Denpasar – Irjen (Purn) Maman Supratman, ayah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, ternyata pernah menjadi Kapolda Riau dan Wakapolda Sumut (Sumatera Utara).
Hal tersebut berdasarkan penelusuran SuaraDenpasar melalui jejak digital sejumlah sumber. Di antaranya adalah sumber-sumber yang berasal dari kepolisian, media massa sezaman, maupun weblog dari AKABRI Bagian Kepolisian 1973 atau biasa disebut Akpol 73. Akpol 73 sering disebut Batalyon Pratidina 73.
Alumni Pratidina 73 juga pernah menjadi Kapolri. Bahkan ada dua yang menjadi Kapolri. Yakni Jenderal Sutanto dan Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Sejumlah lulusan Akpol 73 lebih banyak lagi yang menjadi Kapolda. Di antaranya adalah Kapolda Metro Jaya, Adang Firman dan Kapolda Jateng Irjen Pol F.X. Sunarno.
Irjen Maman Supratman memang Akpol Angkatan 73. Dia sebetulnya sudah ikut AKABRI sejak 1970. Namun, itu adalah AKABRI darat yang masih bersifat umum di Semarang. Dia baru menyelesaikan Akpol 1973 di Sukabumi, di tanah kelahirannya.
Sepanjang kariernya di kepolisian sejak 1974, dia pernah bertugas di Polres Pacitan, tanah kelahiran mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia kemudian berpindah-pindah ke Ngawi, Madiun, hingga pernah ke Timor-Timur pada 1980-an. Sekadar diketahui, sejak 1999 Timor-Timur sudah merdeka dari Indonesia dan namanya Timor Leste.
Jabatan yang pernah dipegang di antaranya adalah adalah Kapolsek Walikukun Polres Ngawi pada 1977 sampai 1978, dan Kasatlantas Polres Kota Madiun pada 1978 hingga 1981.
Jabatan mentereng yang pernah dipegang mamang Supratman adalah sebagai Kapolda Riau pada tahun 2000 sampai 2001. Nama lengkap sekaligus pangkat dan gelarnya saat awal jadi Kapolda Riau adalah Kolonel Pol Drs. Maman Supratman, S.H., M.Sc. Kolonel pada waktu itu sama dengan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) saat ini.
Ketika dia menjadi Kapolda Riau, maka Maman Supratman pun naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen) atau jenderal bintang satu.
Bukan hanya pernah menjadi Kapolda Riau, jejak digitalnya pada 2002 juga terungkap bahwa dia pernah menjadi Wakapolda Sumatera Utara (Sumut). Namun, setelah itu belum diketahui kariernya sampai di mana.
Baca Juga: Viral Siswa SMA yang Akhirnya Nikahi Gurunya Ternyata Usianya Berbeda 15 Tahun
Menurut PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, batas usia pensiun anggota Polri maksimum 58 tahun untuk semua kepangkatan, namun bisa dipertahankan sampai 60 tahun bila dibutuhkan karena memiliki keahlian khusus.
Berdasarkan PP 1/2003, maka Maman Supratman yang merupakan perwira tinggi kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, pada 8 Desember 1949, itu mestinya pensiun pada tahun 2007. Namun, belum diketahui, setelah jadi Wakapolda Sumut pada hingga tahun 2007 itu pernah menduduki jabatan apa lagi di kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Irjen (Purn) Maman Supratman tiba-tiba muncul di Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/10/2022) untuk menjenguk anak sulungnya, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. Namun, dia gagal bertemu anaknya lantaran ada SOP terkait waktu berkungjung.
Polda Metro Jaya menegaskan, jadwal berkunjung pada Senin. Sehingga suami dari Endang Sriwahyuningsih ini pun akan datang lagi ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022).
Pada kesempatan di Polda Metro Jaya, Maman Supratman pun meyakini anaknya dalam tekanan pimpinan sehingga terlibat dalam kasus narkoba. Tentu saja, pimpinannya adalah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat kala itu. Apalagi, dia menaku anaknya taat beragama.
"Dia agamanya kuat, saya bilang dia tidak seperti itu (terlibat jaringan narkoba). Saya jamin itu, ini mungkin akrena tekanan saja dan harus melaksanakan perintah pimpinannya," kata pria berusia 73 tahun ini.
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi menangkap jaringan narkoba dengan BB sekitar 41 kilogram sabu-sabu. Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa kemudian meminta AKBP Dody Prawiranegara menukar 5 kg sabu-sabu dengan tawas. Narkoba yang ditukar itu kemudian dijual di Jakarta Utara sebanyak 1,7 kg. Sisanya 3,3 kg disita Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. (*)