Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi menangkap jaringan narkoba dengan BB sekitar 41 kilogram sabu-sabu. Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa kemudian meminta AKBP Dody Prawiranegara menukar 5 kg sabu-sabu dengan tawas. Narkoba yang ditukar itu kemudian dijual di Jakarta Utara sebanyak 1,7 kg. Sisanya 3,3 kg disita Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. (*)