Adu Argumen Pendekar Hukum soal Nikita Mirzani, dari Hotman Paris sampai Prof Henri Subiakto Dimentahkan Jaksa

Suara Denpasar

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 05:45 WIB
Adu Argumen Pendekar Hukum soal Nikita Mirzani, dari Hotman Paris sampai Prof Henri Subiakto Dimentahkan Jaksa
Adu Argumen Pendekar Hukum soal Nikita Mirzani, dari Hotman Paris sampai Prof Henri Subiakto Dimentahkan Jaksa (dok IG Nikita Mirzani)

Suara Denpasar- Viral ungkapan seorang profesor hingga pengacara kondang Hotman Paris mengenai pasal yang disangkakan Nikita Mirzani kini dimentahkan oleh jaksa.

Dari unggahan yang viral itu menyebut jika penahanan Nikita Mirzani dianggap tidak tepat dilakukan.

Terlebih sejak UU ITE direvisi maka penahanan dianggap sudah tidak relevan lagi dilakukan.

Unggahan ini viral dan banyak diunggah ulang di akun media sosial nerizen, termasuk unggahan akun instagram Nikita Mirzani yang kini dipegang oleh admin.

Berkali-kali akun Nikita Mirzani mengunggah pernyataan dari profesor yang merupakan Guru besar Unair, yakni Prof Henri Subiakto.

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," demikian ungkapan Henri dikutip pada Sabtu (29/10).

“Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," imbuh cuitan di Twitter itu.

Bukan hanya argumen dari pendekar hukum dari kalangan akademik saja, pengacara kondang Hotman Paris juga turut mengomentari penahanan itu.

“Karena kalau yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun," kata Hotman Paris di video.

Dengan demikian, menurut KUHP kata Hotman, jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka Nikita Mirzani bisa untuk tidak ditahan. 

"Maka saya mau mempertanyakan kepada kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Tolong dijawab ini ke publik," kata Hotman.

Di tengah banyak pertanyaan dan kritik soal penahanan terhadap Nikita Mirzani, Kejari Serang pun memberi jawaban.

Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak menjelaskan penahanan Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur karena ada dua pertimbangan, yakni alasan objektif dan subjektif.

"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata Freddy.

Freddy melanjutkan, untuk alasan subyektif yaitu Pasal 21 Ayat 1 KUHP, yang menegaskan agar tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menjelaskan lebih detail lagi.

Dia menyebutkan bahwa ternyata Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

“Tersangka NM dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUH Pidana,” papar Rezkinil Jusar dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Jumat (28/10/2022).

Dari penelusuran Suara Denpasar, Pasal 27 Ayat 3 yang dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE memang ancaman hukumannya hanya 4 tahun. 

Namun, untuk Pasal 27 yang dikaitkan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE, terungkap bahwa ancamannya adalah 12 tahun penjara. Sebab, Pasal 36 UU ITE dipakai ketika perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 27 mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ancaman hukuman yang terkait Pasal 36 ada Pasal 51 UU ITE, yakni 12 tahun penjara.

Di sisi lain, sebagaimana diketahui, Dito Mahendra adalah seorang pengusaha. Sedangkan Nikita Mirzani sebelumnya diduga menuduh Dito Mahendra sebagai tukang tipu. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Serang saat pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polres Serang pada Selasa (25/10/2022). Nyai Nikita pun langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani tersangkut pidana dugaan pencemaran nama baik melalui instagramnya yang dilaporkan Dito Mahendra, pasangan artis Nindy Ayunda.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cekidot Rumah Nikita Mirzani, Gila! Ada Marmer Rp 700 Juta Plus Kamar Unik Khusus Tamu

Cekidot Rumah Nikita Mirzani, Gila! Ada Marmer Rp 700 Juta Plus Kamar Unik Khusus Tamu

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 04:51 WIB

Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP

Bedah Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE yang Menjerat Nikita Mirzani: Dinilai Kontroversi, Gaya Baru hingga Lebih Kejam dari yang Ada di KUHP

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 22:56 WIB

Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua

Gerah! Ditahan Saat Dirinya Sedang Live Tiktok, Lolly Akhirnya Berani Sebut Nikita Mirzani Bermuka Dua

| Jum'at, 28 Oktober 2022 | 21:38 WIB

Terkini

HP Terbaru Juni 2026: Motorola Edge 70 Pro+ dan Redmi Turbo 5 Siap Meluncur, Ini Bocoran Speknya

HP Terbaru Juni 2026: Motorola Edge 70 Pro+ dan Redmi Turbo 5 Siap Meluncur, Ini Bocoran Speknya

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:55 WIB

6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker

6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:55 WIB

Muak dengan Cara Kotor Barcelona, Atletico Madrid Tawar Lamine Yamal dengan Sebungkus Kuaci

Muak dengan Cara Kotor Barcelona, Atletico Madrid Tawar Lamine Yamal dengan Sebungkus Kuaci

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:54 WIB

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:44 WIB

Bertemu Sahabat Rasa Keluarga, Rey Bong Keluar dari Masa-masa Sulit

Bertemu Sahabat Rasa Keluarga, Rey Bong Keluar dari Masa-masa Sulit

Video | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:41 WIB

Mengapa Edukasi Menstruasi Bisa Membantu Menekan Risiko HIV pada Remaja?

Mengapa Edukasi Menstruasi Bisa Membantu Menekan Risiko HIV pada Remaja?

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:29 WIB

Geram Harta Kekayaannya Ditelanjangi, Inul Daratista Ngamuk dan Ancam Lapor Polisi

Geram Harta Kekayaannya Ditelanjangi, Inul Daratista Ngamuk dan Ancam Lapor Polisi

Entertainment | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:28 WIB

Vivo S60 Debut dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 7.200 mAh, Rebrand Vivo V80?

Vivo S60 Debut dengan Snapdragon 8s Gen 3 dan Baterai 7.200 mAh, Rebrand Vivo V80?

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:25 WIB

Main di Liga Champions Musim Depan, Como 1907 Harus Numpang di Markas Jay Idzes Cs

Main di Liga Champions Musim Depan, Como 1907 Harus Numpang di Markas Jay Idzes Cs

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:21 WIB

Game James Bond '007 First Light' Laris Jadi Penjualan IO Tercepat, Laku 1,5 Juta Kopi

Game James Bond '007 First Light' Laris Jadi Penjualan IO Tercepat, Laku 1,5 Juta Kopi

Tekno | Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:20 WIB