Terancam 7 Tahun Penjara, Lipstik Tebal dan Merah Susi Malah Jadi Sorotan Warganet

Suara Denpasar

Senin, 31 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Terancam 7 Tahun Penjara, Lipstik Tebal dan Merah Susi Malah Jadi Sorotan Warganet
Terancam 7 Tahun Penjara, Lipstik Tebal dan Merah Susi Malah Jadi Sorotan Warganet ((istimewa))

Suara Denpasar - Susi, art Putri Candrawathi baru-baru ini menjadi sorotan publik, pasalnya dalam sidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, ia sukses membuat Majelis Hakim kesal.

Sebagai saksi dalam menjawab pertanyaan-pertanyan dari Majelis Hakim, Susi dianggap plin-plan dengan kesaksiannya, akibatnya Susi terancam hukuman 7 tahun penjara.

Lucunya, saat art Putri Candrawathi itu terancam hukuman 7 tahun penjara, penampilannya pada sidang tersebut menuai sorotan dari warganet.

Dalam vidio yang beredar di TikTok, seorang warganet, ibu-ibu paruh baya terlihat jengkel dengan kesaksian susi yang berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.

Penampilan Susi dianggap berlebihan dalam mengenakan lipstik, lipstik Susi dinilai terlalu merah dan tebal.

Lipstik yang dikenakan terlalu merah dan tebal dianggap menjadi penyebab saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu gelagapan saat ditanya oleh Majelis Hakim.

"Kui mau Susi kekandelen lipen, mentolo tak usapi (itu tadi Susi ketebelan lipstik, pengen aku hapus)," kata warganet dikutip dari akun TikTok @Darmawan Aldho pada Senin, (31/10/2022).

Vidio ibu-ibu parubaya yang di unggah oleh akun anaknya itu pun mendapat banyak respon dari warganet lainnya.

"Bhaha roasting e mama mu ga pernah gagal mas," tulis warganet.

baca juga

"Mewakili emak-emak seluruh Indonesia," tulis warganet.

"Betul memang bu(emot tertawa)," tulis warganet.

Dalam persidangan, saksi tersebut beberapa kali menjawab pertanyaan dengan jawaban tidak tahu, bahkan ia juga sempat menjawab lupa.

Wanita paruh baya itu juga sempat membuat pernyataan yang menurut Ronny Talapessy, akan memberatkan terdakwa, Bharada E. 

Akibat dari kesaksian Susi yang dinilai mempermainkan hukum, membuat Ronny sebagai kuasa hukum Bharada E geram dan meminta agar Susi ditindak lanjuti atas dugaan kesaksian palsu.

"Ijin majelis, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai pasal 3 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian Palsu dengan 242 KUHP ancaman 7 tahun, mohon dicatat," kata Ronny.

Majelis Hakim yang juga sempat naik pitam saat mengajukan pertanyaan-pertanyaan pun menjetujuai permintaan Ronny dengan mempertimbangkannya.

"Nanti kami pertimbangkan, silahkan," jawab majelis.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penampakan Susi, PRT Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nongol di Sidang hingga Dibentak Hakim

Penampakan Susi, PRT Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Nongol di Sidang hingga Dibentak Hakim

Denpasar | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Ngenes, Sosok Ini Ditelpon Ferdy Sambo, Ujung-ujungnya Dibohongi dan Disuruh Angkat Jenazah Brigadir J: Itu Siapa Jenderal?

Ngenes, Sosok Ini Ditelpon Ferdy Sambo, Ujung-ujungnya Dibohongi dan Disuruh Angkat Jenazah Brigadir J: Itu Siapa Jenderal?

Denpasar | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:00 WIB

Kuat Maruf Akan Dihadapkan dengan 12 Saksi dan Orangtua Brigadir J Langsung

Kuat Maruf Akan Dihadapkan dengan 12 Saksi dan Orangtua Brigadir J Langsung

Denpasar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:07 WIB

Terkini

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

×