Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Minta Dito Mahendra Buktikan Kerugian Yang Dialami

Suara Denpasar | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 14:22 WIB
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Minta Dito Mahendra Buktikan Kerugian Yang Dialami
Momen Hotman Paris beberkan beberapa kasus yang berhasil diviralkan Hotman 911 (Instagram/ hotmanparisofficial)

Suara Denpasar-Hotman Paris Hutapea kembali berkomentar perihal nasib Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang. Dia menyampaikan komentarnya saat diundnag menjadi bintang tamu di program TV Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Hotman Paris menyatakan bahwa salah satu pasal yang menjerat Nikita Mirzani ancaman hukumannya cukup tinggi. "Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," kata Hotman Paris.


Hotman Paris juga tak begitu saja membenarkan terkait penerapan pasal 36 tentang kerugian materil yang dimana ancaman pidananya cukup tinggi. Menurut Hotman Paris, Dito Mahendra selaku pelapor harus membuktikan kerugian materil yang dimaksud.


Hotman Paris mengatakan, pembuktian harus dilakukan secara konkret. "Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," sambungnya. 

Sementara itu, sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Hingga akhirnya pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah sebelumnya Nikita Mirzani dinyatakan tak kooperatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani di Sel Tahanan, Dito Mahendra Bebas Jalani Rutinitas Harian, Ada Kerugian Materil?

Nikita Mirzani di Sel Tahanan, Dito Mahendra Bebas Jalani Rutinitas Harian, Ada Kerugian Materil?

| Selasa, 01 November 2022 | 10:32 WIB

Sahabat Nikita Mirzani Minta KPK dan Masyarakat Indonesia Kawal Hingga Sidang, Netizen; Bah, Bodo Amat!

Sahabat Nikita Mirzani Minta KPK dan Masyarakat Indonesia Kawal Hingga Sidang, Netizen; Bah, Bodo Amat!

| Selasa, 01 November 2022 | 09:30 WIB

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani! Jaksa Siap Antar ke  Meja Hijau, Nyai Mohon Doa Anak Yatim

Babak Baru Kasus Nikita Mirzani! Jaksa Siap Antar ke Meja Hijau, Nyai Mohon Doa Anak Yatim

| Selasa, 01 November 2022 | 08:58 WIB

Terkini

6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat

6 Fakta Penggagalan Penculikan Balita Tulungagung di Pelabuhan Merak: Pelaku Ternyata Orang Dekat

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:51 WIB

Mehdi Mahdavikia, Si Roket Iran yang Taklukan Bundesliga dan Bungkam AS di Piala Dunia

Mehdi Mahdavikia, Si Roket Iran yang Taklukan Bundesliga dan Bungkam AS di Piala Dunia

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Ambisi Prabowo-Bahlil: Alirkan Listrik Lintas Negara ke Wilayah 3T

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:48 WIB

Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir

Pelantikan Pengurus PAN se-Banten Digelar Besok di Tangerang, Zulhas hingga Eko Patrio Ikut Hadir

Banten | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:47 WIB

Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya

Kiai Ashari Suruh Korban Telan Sperma, Ini Tujuannya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:46 WIB

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:46 WIB

Skandal Pencabulan di Ponpes Pati: Ashari Disebut Sakti, Warga Takut Bantu, Ayah Korban Diintimidasi

Skandal Pencabulan di Ponpes Pati: Ashari Disebut Sakti, Warga Takut Bantu, Ayah Korban Diintimidasi

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini

Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:42 WIB