Fakta-fakta Nikita Mirzani VS Dito Mahendra hingga Menjadi Tahanan

Suara Denpasar

Jum'at, 04 November 2022 | 11:53 WIB
Fakta-fakta Nikita Mirzani VS Dito Mahendra hingga Menjadi Tahanan
Nikita Mirzani (kiri) dan Dito Mahendra (Istimewa)

Suara Denpasar - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani telah memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Nikita Mirzani harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang kasus tersebut.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra

Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. la dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan terjerat Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun. Dia dilaporkan ke pihak berwajib setelah mengunggah sebuah tulisan di instagram story yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.

Tidak hadir saat dipanggil oleh pihak berwajib

Selang beberapa waktu usai dilaporkan, Nikita Mirzani langsung dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Sayangnya, pemain film di Warkop DKI Reborn itu pernah mangkir dari panggilan sampai terhitung telah 12 kali dia tidak muncul di Polres Serang guna memberikan penjelasan.

Rumah Nikita Mirzani di Kepung Polisi

Mangkirnya Nikita Mirzani dari panggilan sebanyak 12 kali, membuat polisi akhirnya menyambangi kediamannya untuk melakukan penjemputan paksa. Aksi polisi mengepung rumah Nikita Mirzani, diketahui berlangsung pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari. Sayangnya, Nikita Mirzani gagal dijemput oleh polisi. la justru memilih untuk datang sendiri ke Polres Serang dengan ditemani sahabat dan kuasa hukumnya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka

Satu hari sesudah kediamannya dikunjungi polisi, status Nikita Mirzani yang awal mulanya ialah saksi terlapor seketika naik. la dinyatakan sebagai tersangka atas perkara pencemaran nama baik serta UU ITE pada 16 Juni 2022. Surat penetapan ibu 3 anak ini sebagai tersangka terlebih lagi sempat beredar luas di media sosial. Tetapi, Niki membantah perihal tersebut.

Dijemput paksa saat berada di Mall

Sesudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh penyidik di salah satu mall di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 21 Juli 2022. Pernah bermalam di Polres, Niki akhirnya dipulangkan serta hanya dikenakan wajib lapor. Kala itu pihak kepolisian diujarkan memulangkan Niki dengan alasan kemanusiaan. Mengingat mantan istri Dipo Latief ini mempunyai 3 orang anak yang masih berumur di bawah 17 tahun.

Menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Serang Kota

Disaat ini, Nikita Mirzani telah resmi menjadi tahanan Kejari Serang Kota sepanjang 20 hari. Perihal tersebut terjadi usai dirinya mengalami penyelidikan serta pelimpahan berkas tahap 2. Walau begitu, tidak diketahui apakah Kejari akan mengabulkan penangguhan penahanan apabila Nikita Mirzani mengajukan hal tersebut. 

Nikita mirzani meminta berdamai dengan pihak lawan akhirnya dijawab oleh sang pengacara, Fahmi Bachmid. Bak tutup pintu damai, Fahmi Bachmid tegaskan Nikita Mirzani tidak pernah meminta perdamaian pada pihak yang menjadi lawannya saat ini.

Fahmi Bachmid kembali menyebutkan bahwa tidak pernah ada pertemuan permintaan perdamaian antara pihak Nikita Mirzani dengan siapapun yang menjadi lawannya saat ini.

"Saya tidak pernah diminta oleh Niki untuk melakukan hal tersebut, pasti saya tidak akan melakukannya karena saya kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Nikita Mirzani," ujarnya baru-baru ini.

"Saya tidak pernah diminta oleh Niki untuk melakukan hal tersebut, pasti saya tidak akan melakukannya karena saya kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Nikita Mirzani," lanjut Fahmi.

Sebelumnya, dikatakan oleh Fahmi bahwa ada pernyataan tentang pihaknya yang ditolak berdamai oleh pihak lawan. Bahkan dengan tegas Fahmi menuturkan jika pihaknya tidak pernah melakukan pertemuan dengan pihak manapun untuk membahas perdamaian.

Jika pun ada, dikatakan oleh Fahmi bahwa orang tersebut hanya merasa GR saja, sama seperti yang dikatakan oleh Nikita kepadanya. Pengacara Nikita Mirzani juga kembali menegaskan agar para pembuat berita untuk tidak lagi membuat berita yang seperti itu. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bagi-Bagi Nasi Bungkus Hingga Pizza di Tahanan, Nikita Mirzani Disebut Cari Sensasi; Anak Jadi Korban!

Bagi-Bagi Nasi Bungkus Hingga Pizza di Tahanan, Nikita Mirzani Disebut Cari Sensasi; Anak Jadi Korban!

Denpasar | Jum'at, 04 November 2022 | 09:24 WIB

Dulu Sesumbar Pengen Masuk Neraka dan Party Bareng Michael Jackson, Kini Nikita Mirzani Banjir Hujatan: Masuk Penjara Aja Blingsatan

Dulu Sesumbar Pengen Masuk Neraka dan Party Bareng Michael Jackson, Kini Nikita Mirzani Banjir Hujatan: Masuk Penjara Aja Blingsatan

Denpasar | Jum'at, 04 November 2022 | 11:44 WIB

Dito Mahendra Seorang Balik: Yang Menghukum Nikita Mirzani adalah Perbuatannya Sendiri

Dito Mahendra Seorang Balik: Yang Menghukum Nikita Mirzani adalah Perbuatannya Sendiri

Denpasar | Jum'at, 04 November 2022 | 11:09 WIB

Terkini

Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto

Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:53 WIB

Persija Siapkan Anggaran Besar untuk Shin Tae-yong, Bidik Gelar Juara dan Pentas Asia

Persija Siapkan Anggaran Besar untuk Shin Tae-yong, Bidik Gelar Juara dan Pentas Asia

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:51 WIB

Dukung Event Internasional, Aryaduta Menteng Kembali Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026

Dukung Event Internasional, Aryaduta Menteng Kembali Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:47 WIB

Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas

Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas

Sulsel | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:47 WIB

Stop Drama di Depan Kamera: Rakyat Butuh Hasil Kerja, Bukan Air Mata

Stop Drama di Depan Kamera: Rakyat Butuh Hasil Kerja, Bukan Air Mata

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:44 WIB

Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan

Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan

Sumbar | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:42 WIB

Singa di Media Sosial, Anak Kucing di Ruang Kuliah: Mengapa Kita Gagap Menulis Ilmiah?

Singa di Media Sosial, Anak Kucing di Ruang Kuliah: Mengapa Kita Gagap Menulis Ilmiah?

Your Say | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:39 WIB

Alasan Persija Lepas Hanif Sjahbandi Meski Kontrak Masih Panjang

Alasan Persija Lepas Hanif Sjahbandi Meski Kontrak Masih Panjang

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:38 WIB

Berapa Lama Flek Hitam Hilang dengan Viva Whitening Cream? Ini Klaimnya

Berapa Lama Flek Hitam Hilang dengan Viva Whitening Cream? Ini Klaimnya

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:38 WIB

Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung

Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:37 WIB