denpasar

Nah Lho... 5 Hari Lagi Nikita Mirzani Bisa Bebas, Ini Syaratnya

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 08 November 2022 | 14:08 WIB
Nah Lho... 5 Hari Lagi Nikita Mirzani Bisa Bebas, Ini Syaratnya
Nikita Mirzani bisa saja bebas dari Rutan Klas II B Serang Banten pada 14 November nanti. (IG @nikitamirzanimawardi_172)

Suara Denpasar - Artis Nikita Mirzani bisa saja menghirup udara bebas dalam 5 hari kedepan.

Namun berlaku syarat-syarat dan harus terpenuhi lebih dahulu agar Nikita Mirzani bisa segera keluar dari Rutan Klas II B Serang Banten.

Lalu apa saja syarat agar Si Nyai Nikita Mirzani bisa bebas dan lepas dari kasus yang menjeratnya?

Nikita Mirzani menjadi salah satu artis yang trending dalam beberapa pekan terakhir karena berseteru dengan Dito Mahendra.

Setelah dilaporkan, Si Nyai Nikmir langsung dicokok dan menghuni Rutan Klas II B Serang Banten.

Saat ini ia sedang menunggu sidang untuk memutuskan apakah dia bersalah atau tidak.

Nah, jelang sidang menjadi pekerjaan yang berat bagi jaksa di kejaksaan setempat.

Mereka harus mempersiapkan barang bukti dan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan nomor register perkara dan jadwal sidang.

Bisa jadi kejaksaan maraton untuk mempersiapkan segala bukti agar tuntutannya kuat di pengadilan nantinya.

Baca Juga: Kapan Jadwal Sidang Perdana Nikita Mirzani dan di Pengadilan Mana? Ini Jaksa JPU dan Catat Tanggalnya

Jika tidak bisa, maka yang terjadi akan sebaliknya. Bisa saja Nikita Mirzani akan bebas menghirup udara di luar rutan.

Perlu diketahui, penahanan tahap pertama bagi Nikita Mirzani 20 hari.

Berlaku semenjak 25 Oktober 2022, maka akan berakhir pada 13 November mendatang.

Upaya penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Nikita Mirzani ditolak. Sehingga tetap menghuni hotel prodeo.

Namun sebagai catatan, jika nantinya pelimpahan berkas tak segera dilakukan dna tak ada perpanjangan penahanan, maka Nikita Mirzani bisa segera bebas usai 13 November 2022.

Namun, hal itu sepertinya cukup sulit terjadi bagi Nikita Mirzani untuk bebas. Lantaran pihak kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Serang.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI