Selain di lokasi gatering, peserta kegiatan juga mengaku dibuntuti orang tidak dikenal saat kembali penginapan masing-masing. Tidak berhenti sampai di sana.
Upaya pembubaran juga berlanjut sehari setelahnya.
Pada Minggu (12/11/2022) pagi lokasi acara kembali didatangi sejumlah orang yang mengaku pecalang.
Atas peristiwa ini YLBHI melayangkan kecaman. Sebab aksi pembubaran oleh aparat ini dinilai sewenang-wenang dan merampas kemerdekaan, sesuai Pasal 333 Ayat 1 KUHP, yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
"Kami juga mengecam aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. Keseluruhannya merupakan bentuk aksi anti demokrasi serta kejahatan sistematis," tukas dia. ***