denpasar

SE Gubernur Bali Tentang Pembatasan Aktifitas Selama G20 Tuai Kritik Pedas

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 14 November 2022 | 12:41 WIB
SE Gubernur Bali Tentang Pembatasan Aktifitas Selama G20 Tuai Kritik Pedas
Aktivis I Wayan Gendo Suardana (Istimewa)

Suara Denpasar - Surat Edaran Gubernur Bali No: 35425/Sekret/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 atau SE PPKM G20 terus menuai kritik.

Salah satunya datang dari aktivis yang juga pengacara I Wayan Gendo Suardana. Menurut Gendo Surat Edaran ini tidak masuk akal. Pasalnya pembatasan sebagaimana dimaksud dalam SE ini setara dengan karantina. 

"Sepanjang yang saya tahu, jika ada pembatasan kegiatan masyarakat seperti PPKM G20 yg menyangkut pembatasan bekerja di luar rumah atau Work from home, kegiatan pendidikan sekolah dasar sampai kuliah, kegiatan adat serta membatasi kegiatan berekspresi maka hal tersebut setara dengan karantina," ucap Gendo, Senin (14/11).

Karena itu menurutnya kekarantinaan seperti demikian, wajib hukumnya didahului dengan adanya situasi darurat.

Gendo mencontohkan seperti pada situasi  pandemi covid 19, sebelum memberlakukan PSBB  yang tanpa dasar dilanjutkan dgn istilah PPKM covid 19, maka pemerintah berkewajiban terlebih dulu menyatakan darurat kesehatan masyarakat.

 "Pun dalam keadaan yg lain, dalam situasi konflik sebelum memberlakukan pembatasan masyarakat, maka pemerintah wajib menetapkan terlebih dulu status darurat sipil atau darurat militer," kata Gendo. Mengingat pembatasan demikian termasuk perampasan hak konstitusional dan HAM, oleh karenanya menurut Gendo segala pembatasan wajib berdasarkan Undang-undang.

Karena itu Gendo mempertanyakan kedaruratan apa yang mendasari Gubernur Bali menerbitkan SE tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Presidensi G20 atau SE PPKM G20 tersebut.
"Jika Pemprov Bali berkilah bahwa pembatasan dilakukan dengan surat edaran yg merupakan legislasi semu (berangkat dari diskresi), maka pertanyaannya; apakah diskresi demikian adalah sah hukum?," tanya Gendo. 

Selain soal regulasi, Gendo juga menyorot soal dampak ekonomi akibat pembatasan tersebut. Sebab tidak semua masyarakat bekerja di sektor formal banyak yg bekerja di sektor informal. "Belum lagi jika dalam prakteknya pembatasan-pembatasan itu juga termasuk pembatasan ruang ekspresi, padahal sama sekali tidak mengganggu pelaksanaan G20," pungkas Gendo. ***

Baca Juga: Wah! Side Event G20 Anies Baswedan Sambut Duta Besar Amerika: Indonesia dan Amerika Itu Kawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI