Suara Denpasar - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (BPS). Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
"Tim Penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan, pemblokiran rekening tersangka perwira menengan Polri ini dilakukan penyidik KPK agar proses penyidikan kasus berlangsung optimal. Dikatakan, dugaan korupsi ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat ke KPK.
Ali juga menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan setiap perkembangan dalam perkara dugaan korupsi ini. Dia juga menegaskan, proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun BPS dengan pihak swasta sebagai tersangka perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris dari pemilik perusahaan transportasi minyak dan gas, PT Aria Citra Mulia (ACM), H.M. Said Kapi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Perkara rebutan ahli waris PT ACM ini sendiri sudah berlangsung lama. Bahkan sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2016. Saat itu sudah ada daftar pencarian orang (DPO), yang pasangan suami istri bernama Emilya Said dan Herwansyah.
Emilya Said adalah anak H.M. Said, dari istri kedua. Namun, H.M. Said sudah bercerai dengan istri keduanya ini. Karena itu terjadilah perebutan hak ahli waris H.M. Said antara istri pertama dengan anak dari istri keduanya, terutama kepemilikan PT ACM.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali Fikri, Rabu (23/11).
Selain memblokir rekening AKBP Bambang Kayun, KPK juga sudah meminta pencegahan selama enam bulan terhadap AKBP Bambang Kayun ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Upaya ini dilakukan agar AKBP Kayun tidak kabur ke luar negeri.
Baca Juga: Istri yang Lain Rebutan Harta, Istri Ketiga AKBP Aris Rusdiyanto, Nurul Nia Beri Jawaban Elegan
Di sisi lain, atas penetapan tersangka, AKBP Bambang Kayun melakukan perlawanan. Dia melakukan pendaftaran permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/11). Perkara ini telah dijadwalkan sidang pada 5 Desember 2022 mendatang.
Sebagai tersangka suap, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang milyaran rupiah hingga kendaraan mewah. (Suara.com/Antara)