KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik

Suara Denpasar

Sabtu, 26 November 2022 | 13:09 WIB
KPK Ingin Dunia Usaha Antisuap dan Bebas Korupsi, Tutup Peluang dari Royalti Musik
Cegah terjadinya korupsi, KPK awasi kebijakan pembayaran royalti lagi dan musik (Istimewa)

Suara Denpasar - Serangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Hakordia) di Bali, Kamis (24/11/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Kebijakan Pembayaran Royalti Lagu dan Musil, bertempat di Ruang Ksirarnawa, UPTD Balai Budaya Bali.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin mengatakan, KPK mengintervensi perbaikan sistem dalam bisnis di industri musik.

Di antaranya terkait royalti dan menutup celah potensi korupsi. “Tujuannya adalah untuk mewujudkan dunia usaha yang antisuap dan bebas dari korupsi,” sebut dia yang juga sebagai pembicara.

KPK telah mendorong diterbitkannya SE Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI No. HKI-KI.01.04-22 tentang Pembayaran Royalti Lagu dan Musik bagi Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak terkait Musik dan Lagu Sebelum Berlakunya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) pada 1 Agustus 2022.

“Selama ini terdapat permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di dalam industri musik terkait ketidakjelasan pembayaran royalti lagu dan musik,” sebutnya.

Untuk diketahui, persoalan royalti belakangan ramai dibahas kalangan usaha. Sebab,  adanya penagihan ganda atas pembayaran royalti lagu dan musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Selain itu tidak ada transparansi serta ketentuan penarikan royalti.

Ditambahkan oleh Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Rifadi, pihaknya telah membuat kepastian regulasi terkait pembayaran royalti lagu dan musik melalui Surat Edaran Dirjen K.I Nomor: HKI-KI.01.04-22.

“Dalam SE itu menegaskan pembayaran royalti lagu dan musik dilakukan secara terhimpun hanya melalui satu pintu yakni melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” ujarnya.

baca juga

Adapun keputusan menteri hukum dan HAM yang mengatur pengesahan tarif royalti HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 diantaranya; royalti seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, konser musik, pesawat udara, bus, kereta, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, dan lainnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sensasi Minum Kopi Cold Brew dengan Racikan yang Berbeda dari Biasanya, Seperti Apa Sih?

Sensasi Minum Kopi Cold Brew dengan Racikan yang Berbeda dari Biasanya, Seperti Apa Sih?

Lifestyle | Kamis, 24 November 2022 | 20:52 WIB

Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

Cegah Tafsir Subjektif, NasDem Usul Frasa Penghinaan Pemerintah dalam Pasal 240 RKUHP Diganti Fitnah

News | Kamis, 24 November 2022 | 16:18 WIB

Terkenal dengan Pelayan yang Suka Marah-Marah, Karen's Diner Indonesia Buka Lowongan Kerja: Ini Posisi yang Dibutuhkan

Terkenal dengan Pelayan yang Suka Marah-Marah, Karen's Diner Indonesia Buka Lowongan Kerja: Ini Posisi yang Dibutuhkan

Bisnis | Rabu, 23 November 2022 | 18:59 WIB

Terkini

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

×