Suara Denpasar-Seorang pria bernama Harris Syahputra Damanik, 41 ditangkap oleh kepolisian Polda Bali. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap salah satu warung yang berada di kawasan Kuta, Badung, Bali.
Pria itu ditangkap karena telah menghina Presiden Indonesia, Joko Widodo. Dia ditangkap pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
"Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali mendapat informasi yang bersabgkutan ada di warung. Pelaku langsung diamankan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake, Senin (28/11/2022).
Pelaku berasal dari Desa Simpang Gambus kec. Limapuluh kab. Batubara, Sumatra Utara. Dari interogasi pelaku mengaku jika akun YouTube Harus Raja Record adalah miliknya.
Pada akun itu terdapat 90 video yang semuanya dibuat di Bali. Dalam salah satu videonya dia diduga menghina Jokowi. Dia menyinggung soal dugaan ijasah palsu.
Dia mengaku tujuan membuat video tersebut sebagai pelampiasan kemarahannya terhadap beberapa kejadian secara nasional. Kini pelaku merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Pelaku tak ditahan," tambah Kabid Humas. Pelaku juga membuat video permintaan maafnya atas kejadian itu. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.