“Ya, dua kali memberikan undangan terkait penyelidikan. Karena tidak hadir, penyidik kembali mengirimkan panggilan sebanyak dua kali terkait penyidikan, lagi-lagi keduanya tak kunjung datang sebagai saksi,” ungkap AKBP Endang Tri Purwantom.
Status mereka yang awalnya hanya undangan, lalu sebagai saksi, kemudian ditingkatkan jadi tersangka melalui gelar perkara dilakukan penyidik.
Setelah itu keluarkan surat perintah penangkapan. Tim Resmob Polda Bali sudah mendatangi alamatnya, namun pihak perusahan mengaku bahwa keduanya sudah tidak ada di sana. Oleh karena itu, keluarlah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Wanted List. ***