Jalan di Tempat, Penyidikan SPI Unud Nyangkut? Begini Komentar Pengamat dan Jaksa

Suara Denpasar

Minggu, 04 Desember 2022 | 13:50 WIB
Jalan di Tempat, Penyidikan SPI Unud Nyangkut? Begini Komentar Pengamat dan Jaksa
Penyidik Kejati Bali saat turun penggeledahan di rektorat Universitas Udayana dan Kasi Penkum Kejati Bali A.Luga (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Hampir dua bulan. Ekspose perkara dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) terkesan jalan di tempat dan belum ada perkembangan berarti.

Tak jelas juga soal target serta berapa besaran kerugian negara berikut calon tersangka yang akan dibidik. Begitu juga pemeriksaan saksi masih berkutat di wilayah administratif bukan penentu kebijakan.

Pengamat sosial serta penggiat anti korupsi Nyoman Mardika kepada denpasar.suara.com menyatakan, kasus dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud memang banyak menarik perhatian masyarakat.

Sebab, ini melibatkan institusi pendidikan tinggi yang terbesar di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Apalagi, nilai SPI untuk penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri begitu fantastis. Terbesar ada di Fakultas Kedokteran dengan sebesar Rp 1,2 miliar per mahasiswa.

Jadi, tak salah juga publik ingin mengetahui progres kasus ini. Mengingat, gelar perkara sudah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Jumat , 21 Oktober 2022.

Di mana penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.

"Pendapat saya, pihak jaksa dari penyelidikan ke penyidikan sudah berproses dan sudah ada penggeledahan kasus penyalahgunaan SPI di Universitas Udayana," paparnya kepada denpasar.suara.com, Minggu (4/12/2022).

Hanya saja, yang menjadi pertanyaan adalah hingga saat ini belum disampaikan terkait dua alat bukti untuk membuat terang kasus sehingga bisa dilakukan penetapan tersangka.

baca juga

Begitu juga terkait kerugian negara yang dikumpulkan dari kasus ini yang biasanya melibatkan auditor dari BPKP. Jaksa, dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi Bali belum secara gamblang menjelaskan.

Memang, jika merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008. Ada disebutkan bahwa proses penyidikan dan juga rahasia negara tidak perlu dibuka ke publik.

Demikian, publik terkait sebuah kasus bukan bertanya soal materi penyidikan. Namun, menanyakan update perkembangan jalannya penyidikan berikut target dari penyidik itu sendiri guna membuat terangnya sebuah perkara.

Jadi, jika itu dilakukan maka asumsi liar dan beragam dugaan tidak akan dialamatkan ke pihak kejaksaan. Seperti dugaan adanya konspirasi, penyidikan lamban, dan tudingan minor lainnya.

Keterbukaan ini penting dilakukan kejaksaan sebagai lembaga publik yang ujungnya akan mempengaruhi kepercayaab dari masyarakat.

"Proses yang begitu lama seharusnya bisa dijelaskan dan juga target disampaikan ke publik. Jangan sampai muncul dugaan adanya konspirasi oknum sehingga ada kongkalikong," tandasnya.

"Aktor kunci kan belum terungkap dan ini (saksi) baru di kelas bagian administrasi dan aktor kunci yang membuat kebijakan belum saya lihat terpublikasikan," katanya terkait pengamatannya soal perkembangan kasus SPI Unud.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan bahwa penyidik kejaksaan tinggi Bali terus berproses.

Dari sebelumnya sepuluh saksi yang diperiksa. Kini sudah menjadi 15 saksi. Artinya, jaksa sudah terus bergerak untuk mengungkap terangnya kasus dugaan penyalahgunaan SPI di Universitas Udayana.

Tak hanya itu, kejaksaan juga bekerja keras guna mengumpulkan bukti-bukti baru berikut pemilihan dokumen.

"Kami masih terus mencari alat bukti lain agar terang kasus ini. Untuk kerugian (Audit BPKP) belum," jawabnya.

Dia juga menegaskan bahwa untuk penanganan sebuah perkara. Apalagi untuk kasus korupsi tentu diperlukan ketelitian dan kecermatan tim jaksa.

Dengan begitu, jaksa yang bertugas tidak dibebankan soal target dalam hal ini deadline waktu.

Di samping itu, ingat dia, jaksa yang bertugas tentu tidak hanya menangani satu kasus SPI Unud saja, tapi ada juga kasus lainnya.

Jadi, seiring dan sejalan untuk menyelesaikan beragam perkara yang ditangani Kejati Bali. Hal ini perlu diketahui oleh publik agar tidak selalu menuding jaksa lamban dalam penanganan kasus. "Intinya kami ingin membuat terang sebuah perkara dan yang penting ditunggu saja," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ombudsman Ingatkan Jaksa Sesuai Koridor dan Transparan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Ombudsman Ingatkan Jaksa Sesuai Koridor dan Transparan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Denpasar | Kamis, 01 Desember 2022 | 16:55 WIB

Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru

Sumbangan SPI Unud Fantastis, BCW Sarankan Jaksa Bongkar Motif di Balik Seleksi Mahasiswa Baru

Denpasar | Selasa, 29 November 2022 | 10:22 WIB

Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?

Usai Geledah Rektorat Unud dan Periksa 10 Saksi Lebih, Ini Langkah Kejati Bali Selanjutnya?

Denpasar | Senin, 28 November 2022 | 15:50 WIB

Terkini

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 01:35 WIB

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB