Suara Denpasar - Publik dihebohkan oleh kabar Penyanyi Ratu Rizky Nabila yang cerai, padahal mereka baru menikah selama dua hari. Ratu Rizky Nabila meminta talak tiga kepada suami kedua, Ibrahim Alhami. Menurut pengakuan Ibrahim, mantan istrinya itu mencintai pria lain yang sudah beristri.
"Dia minta cerai, lalu saya tanya alasannya. Dia berikan hak bicara, lalu dia mengaku mencintai laki-laki lain tapi statusnya punya istri," ucap Ibrahim, mengutip dari kanal YouTube Trans TV, Sabtu (3/12/2022).
Lalu pertanyaan, bolehkan setelah akad nikah langsung bercerai?
Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline berjudul “Bisakah Setelah Akad Nikah Langsung Cerai?” menuliskan, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, Pasal 38 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur sebuah perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.
Untuk putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian sebagaimana diatur Pasal 114 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Perceraian bisa dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Perceraian dilakukan setelah mediasi yaitu upaya mendamaikan suami istri oleh pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Maka sidang akan diteruskan karena sudah cukup alasan untuk melakukan perceraian yaitu suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri (Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan).
Adapun seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama di tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu (Pasal 129 KHI).
Dengan demikian, perceraian dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, cerai talak adalah perceraian yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama Islam.
Sehingga, kasus yang menimpa Ratu Rizky cukup aneh, karena posisinya seorang istri yang menalak suaminya.
Kedua, cerai gugat (gugatan perceraian) adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam.
Sebelum melangsungkan perceraian, patut dipahami ada alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian. Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan adalah: salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Selain itu, salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya. Selain itu, salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Alasan lainnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.