Suara Denpasar – Iptu Haeruddin, mantan Kepala Bagian Rohani dan Jasmani (Kabag Rohjas) Bidang SDM Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ternyata sudah disidang kode etik di Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Putusan sidang kode etik Polri tidak memecat Haeruddin.
Sang istri, Asnar Pratiwi Alwi pun kesal dengan putusan sidang kode etik dengan pelanggar Iptu Haeruddin yang menurutnya tidak adil. Dia meminta keadilan atas putusan.
Bahkan, Asnar Pratiwi Alwi mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo maupun Kapolri. Akan tetapi, sampai saat ini suratnya dicueki Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Asnar Pratiwi menjelaskan, dia telah melaporkan suaminya, Iptu Haeruddin ke Polda Kaltara pada Agustus 2021. Sang suami telah menikah siri dengan adik kandung istri.
Setelah setahun, dan adanya kasus Ferdy Sambo serta mencuatnya polisi-polisi bermasalah, barulah suaminya disidang kode etik.
“Setelah tanggal 17 November (2022) saya sidang kode etik kemarin, dan saya merasa kecewa dengan keputusan yang diberikan Kabid Propam atau pihak Polda,” kata Asnar Pratiwi Alwi kepada Uya Kuya di kanal Youtube Uya Kuya Tv, Jumat (16/12/2022).
Asnar Pratiwi Alwi mengatakan, hukuman terhadap suaminya, Iptu Haeruddin tidak memenuhi keadilan bagi dirinya.
“Maksud saya supaya adil gitu Kenapa baik suami-suami Bhayangkari yang lain itu yang cuma selingkuh, digerebek selingkuh dengan perempuan nakal atau tidur dengan perempuan nakal kok PTDH begitu,” tanya dia.
“Sementara suami saya yang nyata-nyata tinggal satu rumah Polda pun tahu dia pun bawa ke Polda kok dilindungi,” kata dia penuh tanya.
Asnar Pratiwi mengatakan, putusan sidang kode etik Polri terhadap Iptu Haeruddin hanya mutasi dengan demosi selama dua tahun, dan penundaan pangkat setahun. Menurutnya itu tidak adil.
Hal itu lah yang membuat Asnar Pratiwi datang ke podcast Uya Kuya. Alasannya, selain putusan yang tidak adil, Kapolri juga mencuekinya.
“Saya cuma pengen mungkin Mas Uya bisa Insya Allah ke Kapolri karena saya sudah buat surat terbuka dan tidak ada juga tanggapan, saya sudah surati ke Kapolri juga tidak ada tanggapan sama sekali,” kata dia.
Dia mengaku hanya seorang ibu rumah tangga. Dia berpikir kalau hal seperti ini dibiarkan, maka kepolisian akan semakin banyak polisi-polisi yang seenaknya saja kepada Bhayangkari.
Sebagaimana diketahui, Iptu Haeruddin melakukan selingkuh hingga menikah dengan Nirmalasari Alwi. Padahal, Nirmalasari Alwi adalah adik kandung Asnar Pratiwi Alwi, istri dari Iptu Haeruddin.
Perbuatan Iptu Haeruddin ini pun sebetulnya melanggar syariat atau hukum Islam. Di mana ada larangan menikahi wanita yang merupakan saudara dari istrinya. Bak itu saudara sebapak-seibu, sebapak beda ibu, mupun seibu beda bapak.
Sedangkan diketahui, Nirmalasari Alwi adalah adik Asnar Pratiwi Alwi yang merupakan satu bapak beda ibu. Di sisi lain, menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, poligami harus izin dari istri sahnya. Sedangkan Asnar tak mengetahui dan mengizinkan adanya pernikahan Iptu Haeruddin.
Begitu juga Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2018 juga melarang polisi memiliki lebih dari satu istri atau suami.
“Saya hanya mohon kepada yang terhormat izin Bapak Kapolri, saya seorang Bhayangkari, Pak, suami saya menikah dengan adik kandung saya sendiri dan itu pernikahan siri dan Polda Kaltara pun tahu tapi seakan-akan mereka tidak tahu,” kata dia berharap.
“Saya mohon keadilannya, Pak, kepada saya Bhayangkari, Pak. Saya hanya seorang ibu rumah tangga, seorang Bhayangkari, saya mohon keadilan buat saya, Pak,” lanjut ibu tiga anak ini.
“Jangan malah dengan masalah ini seakan-akan suami saya dilindungi dari pihak kepolisian. Jangan karena dia seorang perwira ada jabatannya, sementara bintara-bintara yang lain hanya selingkuh mereka dipecat,” pungkas dia penuh harap kepada Kapolri. (*)