Suara Denpasar – Tak hanya heboh soal suami selingkuh dengan ibu kandung sang istri, Norma Risma juga mengalami hal yang membuat publik geleng-geleng kepala.
Norma Risma dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg yang dilansir suaradenpasar.com tertulis mengalami KDRT selama berumah tangga dengan Rozi bin H. Sukari atau Rozy Zay Hakiki.
Bahkan selama membina rumah tangga, Norma Risma tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang yang semestinya dalam hubungan suami istri.
“Bahwa Tergugat (Rozy Zay Hakiki-red) juga tidak perhatian serta tidak ada kasih sayang dalam hubungan suami istri dan sering melakukan perbuatan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada Penggugat apabila Penggugat (Norma Rismala-red) mempertanyakan hubungan terlarangnya dengan Ibu Kandung Penggugat (Mertua Tergugat) dan Wanita Idaman Lainnya.” Keterangan dalam putusan tersebut.
Diketahui pula, bahwa selama berumah tangga, kerap terjadi perselisihan atau cekcok antara Norma Risma dengan suami yang dipicu oleh perbuatan Rozi yang pernah memesan PSK lewat aplikasi online.
“Bahwa perselisihan/cekcok antara Penggugat dan Tergugat juga dipicu oleh perbuatan Tergugat yang diketahui juga pernah memesan wanita/pelacur melalui aplikasi yang ada pada handphone Tergugat dengan tujuan untuk berhubungan badan.” Tulis keterangan dalam putusan.
Sampai saat ini kisah menantu selingkuh dengan mertua tersebut masih menjadi pembicaraan hangat.***