Vonis Separo Tuntutan, Mantan Ketua LPD Ungasan Kena Tujuh Tahun Penjara

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:32 WIB
Vonis Separo Tuntutan, Mantan Ketua LPD Ungasan Kena Tujuh Tahun Penjara
Ilustrasi sidang putusan (Istimewa)

Suara Denpasar - Ketua LPD Ungasan periode 2013-2017, Ngurah Sumaryana setidaknya bisa sedikit lega.

Palu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, masih berpihak pada dirinya.

Ia hanya divonis separo dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung. Di mana diketahui, pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara berikut membayar uang pengganti Rp 26 miliar atau dilakukan penyitaan aset.

Namun, dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis, 19 Januari 2023. Hakim menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum tanggal 16 Desember 2022. Lebih lanjut, isi putusannya terhadap terdakwa tersebut antara lain:

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum.

3. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidiair penuntut umum.

4. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dipotong masa tahanan sementara.

5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.

6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

7. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

8. Menetapkan barang bukti sebagaimana dalam lampiran barang bukti yang berupa surat-surat dan dokumen dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan dan uang tunai sejumlah Rp 80.400.000,00 (delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada LPD Desa Adat Ungasan namun tidak diperhitungkan sebagai pengurangan atas kerugian keuangan negara.

9. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
 
Dengan telah dibacakannya putusan oleh Majelis Hakim, yang mana dihadiri oleh penuntut umum Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, S.H di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap untuk pikir-pikir atas putusan tersebut dan jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Neng Anne! Kang Dedi Urunan Perbaiki Jalan Rusak di Purwakarta

Neng Anne! Kang Dedi Urunan Perbaiki Jalan Rusak di Purwakarta

| Kamis, 19 Januari 2023 | 17:11 WIB

Jokowi Jamin Kebebasan Beragama, tapi Dikalahkan Desakan Massa

Jokowi Jamin Kebebasan Beragama, tapi Dikalahkan Desakan Massa

| Kamis, 19 Januari 2023 | 13:44 WIB

Terkini

Bupati Konawe Perintahkan ASN Pakai Motor ke Kantor, Ini Alasannya!

Bupati Konawe Perintahkan ASN Pakai Motor ke Kantor, Ini Alasannya!

Sulsel | Selasa, 28 April 2026 | 17:44 WIB

Anggota Gubernur Rudy Mas'ud Incar Triliunan Pajak Aset Raksasa Tambang

Anggota Gubernur Rudy Mas'ud Incar Triliunan Pajak Aset Raksasa Tambang

Kaltim | Selasa, 28 April 2026 | 17:42 WIB

Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 17:40 WIB

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

Analisis TAA Korlantas Polri: Argo Bromo Melaju 110 Km/Jam Saat Hantam KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:36 WIB

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

Sofyan Djalil Sebut Adanya Kriminalisasi Kebijakan Bikin Pejabat Jadi Penakut dan Hilang Kreativitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Rafael Struick Masih Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia

Rafael Struick Masih Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Kader Gerindra Sewot, Rudy Mas'ud Senggol Prabowo dan Hashim: Penyesatan Etika Publik

Kader Gerindra Sewot, Rudy Mas'ud Senggol Prabowo dan Hashim: Penyesatan Etika Publik

Kaltim | Selasa, 28 April 2026 | 17:21 WIB

Kunci Keberhasilan Persija Jakarta Bantai Persis, Dony Tri Pamungkas Jadi Pemain Terbaik

Kunci Keberhasilan Persija Jakarta Bantai Persis, Dony Tri Pamungkas Jadi Pemain Terbaik

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 17:17 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB

Hengky Kurniawan Incar Jalur Haji Lewat Korea Selatan, Lebih Cepat dan Kuota Banyak

Hengky Kurniawan Incar Jalur Haji Lewat Korea Selatan, Lebih Cepat dan Kuota Banyak

Entertainment | Selasa, 28 April 2026 | 17:12 WIB