17 Hari di Awal Tahun 2023 Polresta Denpasar Sudah Amankan 813,86 Gram Narkoba, Ibukota Bali Darurat Narkotika?

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:15 WIB
17 Hari di Awal Tahun 2023 Polresta Denpasar Sudah Amankan 813,86 Gram Narkoba, Ibukota Bali Darurat Narkotika?
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Ketua Majelis Desa Adat MDA) Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana dan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar (Suara Denpasar/Rovin Bou)

Suara Denpasar - Peredaran Narkoba di Kota Denpasar terbilang cukup masif. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 14 tersangka penyebaran Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas pada Konferensi Pers (Konpers) di lobby Mapolresta Denpasar, Jum'at, (20/1/2023).

"Pada kesempatan hari ini, selama 17 hari di awal tahun ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus Narkoba yaitu dengan barang bukti hampir 1 kilogram Sabu lebih tepatnya 813,86 gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir," kata Bambang Yugo Pamungkas.

7 tersangka yang dihadirkan dalam konpers tersebut merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak. 2 tersangka diantaranya berinisial WP dan SR (Suami Istri) asal dari Jawa Barat. Kedua tersangka berhasil ditangkap pada (17/1) di Gang Bambu Denpasar Selatan, pukul 16.00 Wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 tersangka adalah dua plastik yang berisi 784,11 gram. Dijelaskan bahwa Narkoba tersebut didapatkan 2 tersangka itu dari seseorang yang berinisial Pak TU.

"Kemudian tersangka kita lakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan barang bukti dimaksud. Peran dari kedua tersangka ini baik laki-laki atas nama WP dan perempuan SR yaitu sebagai pengedar," ujar Bambang.

Sementara tersangka yang lain adalah berinisial KAM, KAW, VNE, FA dan UBS berjenis kelamin laki-laki, selaku pegedar Narkotika jenis Sabu Sabu.

Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 miliar," sambung Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut, dengan ditangkapnya banyak pelaku pengedar Narkoba di Kota Denpasar, Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya akan terus memerangi peredaran Narkoba di Ibukota Provinsi Bali tersebut.

"Di awal tahun ini, saya Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk memberantas dan perang terhadap Narkoba. Apapun itu bentuknya, siapapun dan di manapun," 

"Tetap menjadi prioritas kami untuk berperang, mengungkap, menangkap, membersihkan dan mencegah peredaran Narkoba," pungkasnya. (Rizal/*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gawat! China Bisa Komplain Bandara Bali Utara Batal: Jokowi dan Koster Mbalelo

Gawat! China Bisa Komplain Bandara Bali Utara Batal: Jokowi dan Koster Mbalelo

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:34 WIB

Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur

Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:25 WIB

Jelang Pileg 2024, Golkar Bali Targetkan 3 Kursi di DPR RI

Jelang Pileg 2024, Golkar Bali Targetkan 3 Kursi di DPR RI

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:23 WIB

Terkini

Bangkit dari Cedera Parah, Pemain Parma Siap Bawa Jepang Bersinar di Piala Dunia 2026

Bangkit dari Cedera Parah, Pemain Parma Siap Bawa Jepang Bersinar di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:03 WIB

Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang

Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final

Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:00 WIB

Menelusuri Lorong Gelap Larung: Dari Hasrat hingga Sejarah yang Berdarah

Menelusuri Lorong Gelap Larung: Dari Hasrat hingga Sejarah yang Berdarah

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:00 WIB

Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda

Persib Bandung Hormati Keputusan Venue Laga Kontra Persija Dipindah ke Samarinda

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:58 WIB

Hadiah Juara 3 Kali Lebih Besar dari Piala AFF, Timnas Indonesia Wajib Incar Trofi FIFA ASEAN Cup

Hadiah Juara 3 Kali Lebih Besar dari Piala AFF, Timnas Indonesia Wajib Incar Trofi FIFA ASEAN Cup

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:55 WIB

Di Balik Thanksgiving Berdarah: Misteri Kelam Keluarga Sam Holland

Di Balik Thanksgiving Berdarah: Misteri Kelam Keluarga Sam Holland

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:55 WIB

Casemiro Nilai Michael Carrick Layak Jadi Pelatih Permanen Manchester United

Casemiro Nilai Michael Carrick Layak Jadi Pelatih Permanen Manchester United

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB