denpasar

17 Hari di Awal Tahun 2023 Polresta Denpasar Sudah Amankan 813,86 Gram Narkoba, Ibukota Bali Darurat Narkotika?

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 20 Januari 2023 | 18:15 WIB
17 Hari di Awal Tahun 2023 Polresta Denpasar Sudah Amankan 813,86 Gram Narkoba, Ibukota Bali Darurat Narkotika?
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Ketua Majelis Desa Adat MDA) Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana dan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar (Suara Denpasar/Rovin Bou)

Suara Denpasar - Peredaran Narkoba di Kota Denpasar terbilang cukup masif. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya 14 tersangka penyebaran Narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas pada Konferensi Pers (Konpers) di lobby Mapolresta Denpasar, Jum'at, (20/1/2023).

"Pada kesempatan hari ini, selama 17 hari di awal tahun ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 14 tersangka dari 10 kasus Narkoba yaitu dengan barang bukti hampir 1 kilogram Sabu lebih tepatnya 813,86 gram Sabu dan Ekstasi sebanyak 10 butir," kata Bambang Yugo Pamungkas.

7 tersangka yang dihadirkan dalam konpers tersebut merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak. 2 tersangka diantaranya berinisial WP dan SR (Suami Istri) asal dari Jawa Barat. Kedua tersangka berhasil ditangkap pada (17/1) di Gang Bambu Denpasar Selatan, pukul 16.00 Wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 2 tersangka adalah dua plastik yang berisi 784,11 gram. Dijelaskan bahwa Narkoba tersebut didapatkan 2 tersangka itu dari seseorang yang berinisial Pak TU.

"Kemudian tersangka kita lakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan barang bukti dimaksud. Peran dari kedua tersangka ini baik laki-laki atas nama WP dan perempuan SR yaitu sebagai pengedar," ujar Bambang.

Sementara tersangka yang lain adalah berinisial KAM, KAW, VNE, FA dan UBS berjenis kelamin laki-laki, selaku pegedar Narkotika jenis Sabu Sabu.

Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk para tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda minimal 800 juta dan paling banyak 8 miliar," sambung Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Siapa Sultan Akhyar? Sosok di Balik Konten TikTok Mandi Lumpur Punya Penghasilan Fantastis

Lebih lanjut, dengan ditangkapnya banyak pelaku pengedar Narkoba di Kota Denpasar, Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya akan terus memerangi peredaran Narkoba di Ibukota Provinsi Bali tersebut.

"Di awal tahun ini, saya Kapolresta Denpasar beserta seluruh jajaran berkomitmen untuk memberantas dan perang terhadap Narkoba. Apapun itu bentuknya, siapapun dan di manapun," 

"Tetap menjadi prioritas kami untuk berperang, mengungkap, menangkap, membersihkan dan mencegah peredaran Narkoba," pungkasnya. (Rizal/*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI