Ketua MAKI: Tiga Alat Bukti Sudah Cukup Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud

Suara Denpasar

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:48 WIB
Ketua MAKI: Tiga Alat Bukti Sudah Cukup Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud
Tiga Alat Bukti Sudah Cukup Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Dugaan penyimpangan dana Pengembangan Institusi Pendidikan (SPI) di Universitas Udayana (Unud) Bali terus dipantau radar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.

Sebab, kasus ini selain menjadi perhatian masyarakat juga patut di atensi karena terjadi di institusi pendidikan tinggi yang mencetak penerus bangsa.

Hal itu diungkapkan Ketua MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi denpasar.suara.com, Kamis 26 Januari 2023. Dia juga menjelaskan dengan sudah adanya dua alat bukti. Dan kini menjadi tiga dengan adanya keterangan ahli.

Seharusnya, pengumuman tersangka bisa dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Jika menunggu lima alat bukti, ini terkesan kasus malah diulur-ulur.

Mengingat, dalam aturan undang-undang sudah jelas dinyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan jika sudah ada minimal dua alat bukti.

"Minimal dua alat bukti sudah ada. Apalagi tiga. Kalau tidak berani menetapkan tersangka itu menghentikan penyidikan secara tidak sah," sentil dia. "Awalnya begitu kenceng, kita kecewa dan minta tetap dituntaskan," imbuhnya.

Sepengetahuannya dalam penanganan perkara ada deadline waktu yang menjadi pedoman lewat keputusan Jaksa Agung guna cepatnya pemberkasan dan proses hukum. Jika tak salah ingat, waktunya adalah 120 hari.

"Kejaksaan Tinggi itu memang memiliki kewajiban untuk menangani perkara korupsi" sebut dia yang jika kasus ini tak kunjung tuntas maka akan menyiapkan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan bahwa penyidik kejaksaan tinggi Bali terus berproses.

baca juga

Penguatan keterangan saksi, pendapat ahli, berikut rencana meminta pendapat ahli yang lain masuk dalam agenda penyidik.

Dia kembali menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini penyidik tidak mau grasa-grusu dan memberi peluang calon tersangka lolos.

"Penguatan alat bukti sehingga saat penyampaian berkas dan pembuktian lebih ringan. Memang di kumpulkan dulu," ungkapnya.

Sekadar diketahui, gelar perkara sudah dilakukan Kejati Bali, pada Jumat , 21 Oktober 2022. Di mana penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI atau uang pangkal Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sayonara Proyek Asrama Unud, Investor Stop Kontrak, Tak Berminat Melanjutkan

Sayonara Proyek Asrama Unud, Investor Stop Kontrak, Tak Berminat Melanjutkan

Denpasar | Rabu, 25 Januari 2023 | 14:24 WIB

Waduh Pihak Unud Tak Tahu Proyek Distop Kontraktor, Klaim Proyek Asrama Unud Berlanjut

Waduh Pihak Unud Tak Tahu Proyek Distop Kontraktor, Klaim Proyek Asrama Unud Berlanjut

Denpasar | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:53 WIB

Kapuspenkum: Kejagung Pasti Supervisi, Jika Kasus SPI Unud Berlarut-larut

Kapuspenkum: Kejagung Pasti Supervisi, Jika Kasus SPI Unud Berlarut-larut

Denpasar | Rabu, 11 Januari 2023 | 08:21 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×