Ketua MAKI: Tiga Alat Bukti Sudah Cukup Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud

Suara Denpasar

Kamis, 26 Januari 2023 | 15:48 WIB
Ketua MAKI: Tiga Alat Bukti Sudah Cukup Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud
Tiga Alat Bukti Sudah Cukup Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud (Kolase Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Dugaan penyimpangan dana Pengembangan Institusi Pendidikan (SPI) di Universitas Udayana (Unud) Bali terus dipantau radar Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.

Sebab, kasus ini selain menjadi perhatian masyarakat juga patut di atensi karena terjadi di institusi pendidikan tinggi yang mencetak penerus bangsa.

Hal itu diungkapkan Ketua MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi denpasar.suara.com, Kamis 26 Januari 2023. Dia juga menjelaskan dengan sudah adanya dua alat bukti. Dan kini menjadi tiga dengan adanya keterangan ahli.

Seharusnya, pengumuman tersangka bisa dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Jika menunggu lima alat bukti, ini terkesan kasus malah diulur-ulur.

Mengingat, dalam aturan undang-undang sudah jelas dinyatakan penetapan tersangka bisa dilakukan jika sudah ada minimal dua alat bukti.

"Minimal dua alat bukti sudah ada. Apalagi tiga. Kalau tidak berani menetapkan tersangka itu menghentikan penyidikan secara tidak sah," sentil dia. "Awalnya begitu kenceng, kita kecewa dan minta tetap dituntaskan," imbuhnya.

Sepengetahuannya dalam penanganan perkara ada deadline waktu yang menjadi pedoman lewat keputusan Jaksa Agung guna cepatnya pemberkasan dan proses hukum. Jika tak salah ingat, waktunya adalah 120 hari.

"Kejaksaan Tinggi itu memang memiliki kewajiban untuk menangani perkara korupsi" sebut dia yang jika kasus ini tak kunjung tuntas maka akan menyiapkan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi Bali.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menjelaskan bahwa penyidik kejaksaan tinggi Bali terus berproses.

baca juga

Penguatan keterangan saksi, pendapat ahli, berikut rencana meminta pendapat ahli yang lain masuk dalam agenda penyidik.

Dia kembali menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini penyidik tidak mau grasa-grusu dan memberi peluang calon tersangka lolos.

"Penguatan alat bukti sehingga saat penyampaian berkas dan pembuktian lebih ringan. Memang di kumpulkan dulu," ungkapnya.

Sekadar diketahui, gelar perkara sudah dilakukan Kejati Bali, pada Jumat , 21 Oktober 2022. Di mana penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan SPI atau uang pangkal Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sayonara Proyek Asrama Unud, Investor Stop Kontrak, Tak Berminat Melanjutkan

Sayonara Proyek Asrama Unud, Investor Stop Kontrak, Tak Berminat Melanjutkan

Denpasar | Rabu, 25 Januari 2023 | 14:24 WIB

Waduh Pihak Unud Tak Tahu Proyek Distop Kontraktor, Klaim Proyek Asrama Unud Berlanjut

Waduh Pihak Unud Tak Tahu Proyek Distop Kontraktor, Klaim Proyek Asrama Unud Berlanjut

Denpasar | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:53 WIB

Kapuspenkum: Kejagung Pasti Supervisi, Jika Kasus SPI Unud Berlarut-larut

Kapuspenkum: Kejagung Pasti Supervisi, Jika Kasus SPI Unud Berlarut-larut

Denpasar | Rabu, 11 Januari 2023 | 08:21 WIB

Terkini

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?

Masih Simpan Emas 1 Suku, Nilainya Kini Setara Motor Bekas, Kapan Waktu Terbaik Menjualnya?

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 22:21 WIB

Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Jangan Anggap Sepele Gigi Berlubang, Ternyata Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak

Health | Senin, 29 Juni 2026 | 22:06 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

Hidrasi Bukan Sekadar Hilangkan Haus, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan Tubuh

Health | Senin, 29 Juni 2026 | 22:00 WIB

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah

Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah

Sulsel | Senin, 29 Juni 2026 | 21:56 WIB

Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan

Antre BBM di SPBU Makan Korban, Sopir Truk Meninggal Dunia Diduga Karena Kelelahan

Sumsel | Senin, 29 Juni 2026 | 21:51 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau

Tips Liburan Hemat dan Seru Bersama Keluarga di Resor Mewah Macau

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 21:25 WIB

×