Suara Denpasar - Laporan warga terkait aksi pengancaman dan premanisme akhirnya ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menjelaskan bahwa jajaran Reskrim Polres Buleleng sudah melakukan penyelidikan.
"Untuk kasus pengancamannya sudah ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dalam keterangannya yang diterima, Selasa 7 Februari 2023.
Kasus pengancaman terhadap warga itu sendiri beredar luas lewat pengakuan pria berambut sebahu dalam video yang viral di media sosial.
Pria yang diduga pengacara korban itu mengaku kliennya ditolak dan tidak di BAP oleh penyidik kepolisian.
Padahal, kliennya yang dalam kondisi jantungan mengadukan soal pengancaman dan penipuan.
Dia juga menjadi saksi terkait pengancaman yang dilakukan sekelompok orang yang diduga preman.
"Sedangkan kasus penipuannya secara resmi belum dilaporkan," ujar AKP Gede Sumarjaya.
Seperti diketahui, kasus ini juga menarik perhatian penggiat sosial Ni Luh Djelantik.
Dalam akun Instagramnya, dia mengaku sudah berdiskusi dengan Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika.
Baca Juga: Heboh! Sudah Jantungan dan Bikin Laporan Polisi, tapi Ditolak Penyidik Polres Buleleng
"Video tersebut adalah terkait pelaporan yang dilakukan 2 bulan lalu. Pihak kepolisian memerlukan bukti pembayaran dari pihak pelapor untuk dapat menindaklanjuti laporan.
Kesalahpahaman terjadi karenabproses pengambilan keteranganndilakukan di ruangan pertemuannbukan di ruang pemeriksaan dan juga kewajiban pelapor mencantumkan bukti pembayaran dp rumah yang dilaporkan," tulis dia dalam akun Instagramnya.
"Ruang pertemuan lebih luas dari ruang pemeriksaan dan pihak penyidik menerima pelapor dengan baik dan humanis.
Semoga informasi ini dapat menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi.
Kepada pihak yang memvideokan peristiwa ini, mohon bersabar nggih, setiap laporan ada proses yang harus dijalani, salah satunya adalah menunjukkan bukti/bdokumen pembayar," tukas Ni Luh Djelantik. ***