Putu Antara Suryadi Gugat Kadisdukcapil Denpasar

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2023 | 14:59 WIB
Putu Antara Suryadi Gugat Kadisdukcapil Denpasar
Widiani dan Eddy Susila bersama anak2 mereka (Istimewa)

Suara Denpasar - Setelah gugatannya kandas di Mahkamah Agung (MA). Putu Antara Suryadi, adik kandung alm.

Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar di PTUN  Denpasar. 

Humas PTUN Denpasar, Ivan Pahlavia Islamy dikonfirmasi terkait gugatan ini, membenarkan.

“Memang benar. Gugatan diajukan oleh Bapak  Gunawan Suryadi dan yang menjadi tergugat adalah Kepala Dinas Dukcapil Denpasar. Sudah sidang pertama, pembacaan gugatan berlangsung secara elektronik,” jelas Ivan Pahlavia kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakan, majelis hakim sudah melakukan pemanggilan kepada pihak ketiga, yakni Ni Luh Widiani.

“Ibu Widiani dipanggil untuk dimintai keterangan apakah ingin masuk sebagai pihak ketiga atau intervensi atau sebagai saksi,” lanjut Ivan Pahlavia. 

Sementara itu, Agus Widjajanto, kuasa hukum Widiani mengatakan, gugatan di PTUN Denpasar yang diajukan Gunawan Suryadi adalah tindakan membabi buta dalam melakukan perlawanan terhadap Ni Luh Widiani, janda Edy Susilo Surjadi.

“Gugatan pembatalan perkawinan dan keabsahan KTP, serta KK , ini harus diwaspadai jangan sampai ada  main mata untuk mengorbankan Ni Luh Widiani. Kami akan ajukan gugatan intervensi di PTUN Bali,” ungkap Agus Widjajanto. 

Ditegaskan, dalam pasal 55 dari UU Peradilan Tata Usaha Negara, menyatakan masa kedaluarsa dalam mengajukan Gugatan PTUN adalah 90 hari sejak keputusan administrasi tersebut diterbitkan “Bagaimana bisa dilakukan gugatan pada bulan dan tahun 2023, setelah di tingkat kasasi? Gugatan saudara kandung dari Edy Susilo Surjadi ditolak Mahkamah Agung. Ini yang disebut mata gelap, asal tabrak urusan belakang,” lanjutnya.

Baca Juga: Kang Dedi Ingatkan Neng Anne Sholat dan Makan, WhatsApp Malah Diblokir

Menurut Agus Widjajanto,  keadilan tetap akan muncul dalam perspektif hukum alam  dan hukum Tuhan.

“Dalam hukum negara, kita akan bantu sampai kemana pun. Sampai ujung dunia sekalipun kami akan kejar, ikuti dan tuntut pertanggungan jawab mereka, dalam melakukan kezoliman dengan memenjarakan orang yang tidak bersalah.

Hukum Sunatullah akan tetap bergulir dan ada, sesuai karma diri kita sendiri,” kata pengacara yang berkantor dikawasan Cikini, Jakarta ini.

Ditegaskan, domiunt aliquando leges, nunguam moriuntur, hukum terkadang tidur tetapi tidak pernah mati sehingga keadilan tidak bisa disangkal. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI