denpasar

Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng

Suara Denpasar Suara.Com
Jum'at, 10 Februari 2023 | 21:28 WIB
Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng
Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng (IST)

"Sebab di satu sisi dokumen perjanjian kerjasama yang serupa terlebih menyoal masalah energi dan kelistrikan justru terbuka dan bisa diakses oleh publik, contohnya dokumen Perjanjian Gubernur Bali dan PLN," terangnya.

Pria asal Denpasar ini mengatakan, hingga kini kedua dokumen tersebut juga tidak diserahkan kepada majelis hakim. Padahal majelis hakim telah berulang kali memerintahkan pihak DKLH Bali untuk menyerahkan dokumen tersebut untuk dicermati lebih dalam.

"Ini sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap persidangan sebab tak mengindahkan perintah majelis komisioner," papar dia.

Sekadar diketahui, proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya ternyata kelanjutan dari Terminal LNG di Celukan Bawang.

Ini terungkap setelah pihak kuasa hukum PT Dewata Energi Bersih dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Bali mengungkapkan bahwa pemegang saham mayoritas perusahaan ini adalah PT Padma Energi Indonesia, yang merupakan anak perusahaan PT Titis Sampurna.

PT Padma mengklaim memiliki 80 persen saham. Sisanya yang 20 persen milik Perusda Bali (BUMD milik Pemprov Bali). Namun, Perusda tidak menyetor uang, alias seperti saham kosong. Nanti, Perusda Bali akan menyetor saham melalui pemotongan deviden bila perusahaan ini memiliki laba.

Yang mengejutkan, PT Padma dan PT Titis Sampurna adalah perusahaan yang menginisiasi Terminal LNG di Celukan Bawang, Buleleng. Proyek ini tidak berjalan karena izinnya tidak terbit.

Padahal, PT Padma dan PT Titis Sampurna sudah memberi uang miliaran rupiah kepada Sekda Buleleng saat itu, Dewa Puspaka untuk membantu proses pengurusan izin Terminal LNG Celukan Bawang. 

Setelah gagal membangun Terminal LNG Celukan Bawang, Dewa Puspaka akhirnya diseret aparat dari Kejati Bali karena menerima uang miliaran dari PT Padma dan PT Titis Sampurna. 

Baca Juga: Melunak, UPTD Tahura Ngurah Rai Serahkan Dokumen Perubahan Blok Terkait Terminal LNG

Dalam putusan pengadilan, Dewa Puspaka malah dikenakan pemerasan. Padahal, dalam pleidoinya, Dewa Puspaka mengaku dia hanya menerima hadiah dari dua perusahaan itu untuk urus izin.

Sedangkan pihak PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna sampai saat ini masih aman, belum dijadikan tersangka penyuapan atau gratifikasi terhadap penyelengara negara. Padahal Dewa Puspaka sudah divonis 8 tahun penjara, dan anaknya, Dewa Radhea divonis 4 tahun penjara.

Gagal dibangun Terminal LNG di Celukan Bawang, ternyata PT Padma Energi Indonesia dan PT Titis Sampurna ini merapat ke Pemprov Bali dan bekerja sama untuk menguasai mangrove Sidakarta dalam pembangunan Terminal LNG di hutan bakau tersebut. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI