Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 10 Februari 2023 | 21:28 WIB
Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng
Anak Buah Koster Masih Sembunyikan Dokumen Proyek Terminal LNG yang Digawangi Penyuap Sekda Buleleng (IST)

Suara Denpasar - Anak buah Gubernur Bali Wayan Koster ternyata sampai saat ini menyembunyikan dokumen proyek Terminal LNG di Mangrove Sidakarya, Denpasar yang digawangi penyuap Sekda Buleleng, Dewa Puspaka. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

"Sampai detik ini DKLH Provinsi Bali (anak buah Koster, red) tak mau membuka dokumen yang diminta WALHI Bali," tandas Kuasa Hukum Walhi Bali dari KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, S.H, M.Kn. dalam siaran pers yang diterima Suara Denpasar, Jumat (10/2/2023).

Topan, demikian sapaan Untung Pratama, menjelaskan, dokumen yang diminta WALHI Bali dan KEKAL Bali berupa Studi Kelayakan atau feasibelity study Rencana Pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Khususnya lagi, lanjut dia, studi terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove.

Dokumen lainnya adalah berupa Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan lahan Tahura Ngurah Rai antara DKLH Bali dan PT. DEB.

"Padahal dalam fakta persidangan diungkapkan jika pihak DKLH Bali mengakui bahwa pembangunan Terminal LNG ini untuk kepentingan publik dan dibangun di lahan publik," terang Topan didampingi kedua rekannya, A.A. Gede Surya Jelantik, S.H. dan I Kadek Ari Pebriarta, S.H,. dalam sidang di Komisi Informasi Bali, Jumat (10/2/2023). 

Dia menjelaskan, DKLH Bali tidak beritikad baik untuk memberikan data yang diminta selalu dengan dalih bahwa Studi Kelayakannya berada di pemerintah pusat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dalih DKLH pun akhirnya dipatahkan oleh kuasa hukum Walhi Bali. Topan mentatakan, DKLH Bali terbukti menguasai dan/memiliki dokumen yang diminta oleh Pemohon yakni WALHI Bali.

Sebab, dasar yang diacu DKLH Bali untuk membuat studi kelayakan adalah Pasal 26 Peraturan P.44/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

Dia menyebutkan, pada pasal 26 Peraturan Menteri LHK itu salah satu klausulnya menyebutkan pertimbangan teknis dari kepala unit pengelola.

"Lokus proyek pembangunan terminal LNG ini ada di Bali, di mangrove Tahura Ngurah Rai, dan pengelola Tahura jelas adalah DKLH Bali melalui UPTD. Jadi DKLH Bali tentunya pasti memiliki dokumen terkait Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG tersebut," kata Topan berargumentasi.

Topan juga menyinggung soal dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT.DEB terkait penggunaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai yang juga tidak dibuka. Menurut dia, dalam surat tanggapannya menyebutkan bahwa sejatinya dokumen tersebut adalah dokumen yang terbuka untuk publik.

"Sebab isi perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama untuk kepentingan publik dan dibuat di lahan milik publik (mangrove)," tegas dia.

Untung Pratama pun memberi contoh, salah satu dokumen serupa, yakni Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Bali dengan PLN tentang Penguatan Sistem Ketenaga Listrikan Dengan Pemanfaatan Energi Bersih justru bisa diunduh di website resmi Pemprov Bali.

"Dan bisa diakses oleh publik dengan mudah," jelasnya.

Pria yang juga menjadi partner di Kantor Pengacara Gendo Law Office (GLO) itu juga menegaskan,  sungguh aneh dan alasannya sangat mengada-ada jika mengatakan dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB itu adalah dokumen privat bahkan dikecualikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Misterius, Studi Kelayakan Terminal LNG di Pesisir Sanur

Misterius, Studi Kelayakan Terminal LNG di Pesisir Sanur

| Kamis, 26 Januari 2023 | 11:40 WIB

Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh

Proyek Terminal LNG di Bali Dinilai Cacat Prosedur dan Aneh

| Rabu, 25 Januari 2023 | 19:00 WIB

Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur

Terminal LNG di Kawasan Mangrove, Ancaman bagi Perairan Sanur

| Jum'at, 20 Januari 2023 | 12:25 WIB

Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove

Ada Apa? DKLH Bali Sembunyikan Data Terminal LNG Sidakarya Berikut Jaringan Pipa di Hutan Mangrove

| Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:08 WIB

Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan

Selamatkan Lingkungan, Tol dan Terminal LNG Harus Dihentikan

| Jum'at, 21 Oktober 2022 | 13:05 WIB

Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG

Hutan Mangrove Bali Dipamerkan ke Delegasi G-20, tapi Dibabat Jadi Terminal LNG

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 11:54 WIB

Walhi Gugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Tak Berikan Dokumen Proyek Terminal LNG di Mangrove

Walhi Gugat DKLH Bali ke Komisi Informasi gegara Tak Berikan Dokumen Proyek Terminal LNG di Mangrove

| Kamis, 06 Oktober 2022 | 16:55 WIB

Terkini

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Review Abang Adik: Siap-siap Banjir Air Mata dari Kisah Pilu Dua Saudara

Review Abang Adik: Siap-siap Banjir Air Mata dari Kisah Pilu Dua Saudara

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan

5 Film Sci-Fi dari Masa ke Masa yang Bikin Optimis Sambut Masa Depan

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Bangkit dari Post Holiday Blues Usai Mudik Lebaran: 7 Cara Cerdas Balik ke Realita Tanpa Drama

Bangkit dari Post Holiday Blues Usai Mudik Lebaran: 7 Cara Cerdas Balik ke Realita Tanpa Drama

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB