Suara Denpasar - Pihak UPTD Tahura Ngurah Rai akhirnya memberikan dokumen terkait dengan perubahan blok Tahura.
Di mana dalam perubahan blok tersebut akan ada rencana pembangunan terminal LNG.
Pada sidang mediasi, Selasa (25/10/2022) Kasus Sengketa Informasi Publik yang dilayangkan WALHI kepada UPTD Tahura Ngurah Rai disampaikan bahwa dokumen yang diberikan sudah lengkap, sebagaimana yang dimohonkan oleh WALHI.
“Kami meminta waktu agar kami bisa mengecek terlebih dahulu, apakah benar ini sudah lengkap atau belum,” kata Kuasa Hukum WALHI Bali sekaligus ketua KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali yakni I Wayan Adi Sumiarta S.H., M.Kn di dampingi I Made Juli Untung Pratama S. H., M. K.n dan Anak Agung Gede Surya Jelantik S. H., bersama dengan Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata S.Pd.
Dari pihak termohon dihadiri oleh I Ketut Subandi selaku Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai dan I Putu Agus Juliartawan selaku perwakilan dari pihak DKLH Bali.
"Pihak WALHI sebagai pemohon meminta Informasi Publik ini dengan dasar bahwa informasi sebelumnya yang diminta merupakan informasi yang terbuka terkait perubahan blok Tahura Ngurah Rai, yang dimana salah satu isunya adalah perubahan blok ini akan digunakan sebagai Terminal LNG dan dokumen ini dimiliki oleh UPTD. Tahura/DKLH Provinsi Bali," papar dia.
Adi Sumiarta mengatakan "Itulah dasar mengapa meminta dokumen ini kepada UPTD Tahura Ngurah Rai Dan DKLH Provinsi Bali,” ungkapnya.
"Kenapa baru sampe pada proses persidangan kami baru diberikan? kenapa tidak dari awal," sentil dia terkait keterbukaan informasi publik yang harusnya mudah di dapat, tapi harus melalui jalan yang penuh liku.
Nantinya, apakah dokumen yang diberikan UPTD Tahura Ngurah Rai sesuai dengan permohonan WALHI, itu akan terjawab pada sidang lanjutan pada Jumat (28/10/2022) nanti. ***
Baca Juga: WALHI Bali: Proyek Tol Terabas 480,54 Hektar Persawahan, Produksi Beras Berkurang 2.883 Ton